Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL

Politik

6 Parpol Tak Penuhi Kuota 580 Kursi Bacaleg, Semuanya Partai Non Parlemen

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kuota kursi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024 yang berjumlah 580, ternyata tidak dipenuhi seluruhnya oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

"Data yang bisa kami sampaikan, yang jelas sampai saat ini 18 Parpol yang terdaftar di Silon (sistem informasi pencalonan) untuk DPR RI, mencalonkan para Caleg di 84 dapil," ujar Mellaz.

Akan tetapi, dari 18 Parpol yang menyetor nama-nama Bacaleg sejumlah 580 nama, terdapat 6 Parpol yang setelah dilakukan verifikasi berkurang karena data persyaratan kandidatnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sampai data terakhir, ada 12 Parpol yang mencalonkan 580 (Bacaleg) untuk memenuhi 580 kursi," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.

Berdasarkan rincian data DCS yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, 6 Parpol yang jumlah Bacalegnya tidak sampai 580 orang adalah Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, PBB, dan Partai Ummat. Keseluruhannya merupakan partai non parlemen saat ini.

Jika dirinci, PBB paling banyak kehilangan Bacaleg, karena 90 nama dinyatakan TMS oleh KPU. Kemudian disusul Hanura 83 Bacaleg, PKN 52 Bacaleg, Partai Gelora 25 Bacaleg, Partai Garuda 7 Bacaleg, dan Partai Ummat 3 Bacaleg.

Dalam DCS yang ditetapkan KPU hari ini, terdapat 9.925 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Adapun pada masa awal pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023, terdapat 10.323 nama Bacaleg yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2024.

Tetapi, setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlahnya berkurang sebanyak 127 Becaleg, sehingga hanya tersisa 10.196 nama.

Kemudian, pada tahap pencermatan DCS, KPU kembali mendapati Bacaleg yang TMS, sehingga jumlahnya berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185 Bacaleg.

Hingga akhirnya, pada tahapan akhir penyusunan DCS didapati 260 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dinyatakan tidak lolos dan masuk DCS.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya