Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL

Politik

6 Parpol Tak Penuhi Kuota 580 Kursi Bacaleg, Semuanya Partai Non Parlemen

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kuota kursi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024 yang berjumlah 580, ternyata tidak dipenuhi seluruhnya oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

"Data yang bisa kami sampaikan, yang jelas sampai saat ini 18 Parpol yang terdaftar di Silon (sistem informasi pencalonan) untuk DPR RI, mencalonkan para Caleg di 84 dapil," ujar Mellaz.


Akan tetapi, dari 18 Parpol yang menyetor nama-nama Bacaleg sejumlah 580 nama, terdapat 6 Parpol yang setelah dilakukan verifikasi berkurang karena data persyaratan kandidatnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sampai data terakhir, ada 12 Parpol yang mencalonkan 580 (Bacaleg) untuk memenuhi 580 kursi," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.

Berdasarkan rincian data DCS yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, 6 Parpol yang jumlah Bacalegnya tidak sampai 580 orang adalah Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, PBB, dan Partai Ummat. Keseluruhannya merupakan partai non parlemen saat ini.

Jika dirinci, PBB paling banyak kehilangan Bacaleg, karena 90 nama dinyatakan TMS oleh KPU. Kemudian disusul Hanura 83 Bacaleg, PKN 52 Bacaleg, Partai Gelora 25 Bacaleg, Partai Garuda 7 Bacaleg, dan Partai Ummat 3 Bacaleg.

Dalam DCS yang ditetapkan KPU hari ini, terdapat 9.925 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Adapun pada masa awal pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023, terdapat 10.323 nama Bacaleg yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2024.

Tetapi, setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlahnya berkurang sebanyak 127 Becaleg, sehingga hanya tersisa 10.196 nama.

Kemudian, pada tahap pencermatan DCS, KPU kembali mendapati Bacaleg yang TMS, sehingga jumlahnya berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185 Bacaleg.

Hingga akhirnya, pada tahapan akhir penyusunan DCS didapati 260 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dinyatakan tidak lolos dan masuk DCS.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya