Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL

Politik

6 Parpol Tak Penuhi Kuota 580 Kursi Bacaleg, Semuanya Partai Non Parlemen

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kuota kursi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024 yang berjumlah 580, ternyata tidak dipenuhi seluruhnya oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

"Data yang bisa kami sampaikan, yang jelas sampai saat ini 18 Parpol yang terdaftar di Silon (sistem informasi pencalonan) untuk DPR RI, mencalonkan para Caleg di 84 dapil," ujar Mellaz.

Akan tetapi, dari 18 Parpol yang menyetor nama-nama Bacaleg sejumlah 580 nama, terdapat 6 Parpol yang setelah dilakukan verifikasi berkurang karena data persyaratan kandidatnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sampai data terakhir, ada 12 Parpol yang mencalonkan 580 (Bacaleg) untuk memenuhi 580 kursi," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.

Berdasarkan rincian data DCS yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, 6 Parpol yang jumlah Bacalegnya tidak sampai 580 orang adalah Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, PBB, dan Partai Ummat. Keseluruhannya merupakan partai non parlemen saat ini.

Jika dirinci, PBB paling banyak kehilangan Bacaleg, karena 90 nama dinyatakan TMS oleh KPU. Kemudian disusul Hanura 83 Bacaleg, PKN 52 Bacaleg, Partai Gelora 25 Bacaleg, Partai Garuda 7 Bacaleg, dan Partai Ummat 3 Bacaleg.

Dalam DCS yang ditetapkan KPU hari ini, terdapat 9.925 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Adapun pada masa awal pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023, terdapat 10.323 nama Bacaleg yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2024.

Tetapi, setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlahnya berkurang sebanyak 127 Becaleg, sehingga hanya tersisa 10.196 nama.

Kemudian, pada tahap pencermatan DCS, KPU kembali mendapati Bacaleg yang TMS, sehingga jumlahnya berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185 Bacaleg.

Hingga akhirnya, pada tahapan akhir penyusunan DCS didapati 260 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dinyatakan tidak lolos dan masuk DCS.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya