Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL

Politik

6 Parpol Tak Penuhi Kuota 580 Kursi Bacaleg, Semuanya Partai Non Parlemen

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kuota kursi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024 yang berjumlah 580, ternyata tidak dipenuhi seluruhnya oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

"Data yang bisa kami sampaikan, yang jelas sampai saat ini 18 Parpol yang terdaftar di Silon (sistem informasi pencalonan) untuk DPR RI, mencalonkan para Caleg di 84 dapil," ujar Mellaz.


Akan tetapi, dari 18 Parpol yang menyetor nama-nama Bacaleg sejumlah 580 nama, terdapat 6 Parpol yang setelah dilakukan verifikasi berkurang karena data persyaratan kandidatnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sampai data terakhir, ada 12 Parpol yang mencalonkan 580 (Bacaleg) untuk memenuhi 580 kursi," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.

Berdasarkan rincian data DCS yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, 6 Parpol yang jumlah Bacalegnya tidak sampai 580 orang adalah Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, PBB, dan Partai Ummat. Keseluruhannya merupakan partai non parlemen saat ini.

Jika dirinci, PBB paling banyak kehilangan Bacaleg, karena 90 nama dinyatakan TMS oleh KPU. Kemudian disusul Hanura 83 Bacaleg, PKN 52 Bacaleg, Partai Gelora 25 Bacaleg, Partai Garuda 7 Bacaleg, dan Partai Ummat 3 Bacaleg.

Dalam DCS yang ditetapkan KPU hari ini, terdapat 9.925 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Adapun pada masa awal pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023, terdapat 10.323 nama Bacaleg yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2024.

Tetapi, setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlahnya berkurang sebanyak 127 Becaleg, sehingga hanya tersisa 10.196 nama.

Kemudian, pada tahap pencermatan DCS, KPU kembali mendapati Bacaleg yang TMS, sehingga jumlahnya berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185 Bacaleg.

Hingga akhirnya, pada tahapan akhir penyusunan DCS didapati 260 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dinyatakan tidak lolos dan masuk DCS.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya