Berita

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, menandatangani berkas penahanan di Kejati Sumut/Ist

Nusantara

Dugaan Korupsi Pembukaan Hutan, Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 17:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dalam kasus dugaan korupsi pembukaan kawasan hutan yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Mangindar diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pemberian izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan yang berada di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Menurut Kajati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.


“Pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir 1999-2005, yaitu berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, dan Alat Bukti Petunjuk,” kata Yos, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (18/8/).

Dijelaskan Yos, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," paparnya.

Tim Pidsus pun telah berupaya mendatangi kediaman tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut, Jumat (18/8) dan terhadap MS dilakukan penahanan.

Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.

Yos menjelaskan, dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele ini "disulap" menjadi milik pribadi. Di mana, lahan tersebut diubah menjadi permukiman dan lahan pertanian. Ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp32.740.000.000.

"Tersangka MS ditahan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai 18 Agustus 2023 sampai 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya