Berita

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, menandatangani berkas penahanan di Kejati Sumut/Ist

Nusantara

Dugaan Korupsi Pembukaan Hutan, Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 17:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dalam kasus dugaan korupsi pembukaan kawasan hutan yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Mangindar diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pemberian izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan yang berada di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Menurut Kajati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.


“Pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir 1999-2005, yaitu berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, dan Alat Bukti Petunjuk,” kata Yos, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (18/8/).

Dijelaskan Yos, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," paparnya.

Tim Pidsus pun telah berupaya mendatangi kediaman tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut, Jumat (18/8) dan terhadap MS dilakukan penahanan.

Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.

Yos menjelaskan, dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele ini "disulap" menjadi milik pribadi. Di mana, lahan tersebut diubah menjadi permukiman dan lahan pertanian. Ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp32.740.000.000.

"Tersangka MS ditahan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai 18 Agustus 2023 sampai 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya