Berita

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, menandatangani berkas penahanan di Kejati Sumut/Ist

Nusantara

Dugaan Korupsi Pembukaan Hutan, Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 17:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, dalam kasus dugaan korupsi pembukaan kawasan hutan yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Mangindar diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pemberian izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan yang berada di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Menurut Kajati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.


“Pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir 1999-2005, yaitu berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, dan Alat Bukti Petunjuk,” kata Yos, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (18/8/).

Dijelaskan Yos, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," paparnya.

Tim Pidsus pun telah berupaya mendatangi kediaman tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut, Jumat (18/8) dan terhadap MS dilakukan penahanan.

Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.

Yos menjelaskan, dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele ini "disulap" menjadi milik pribadi. Di mana, lahan tersebut diubah menjadi permukiman dan lahan pertanian. Ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp32.740.000.000.

"Tersangka MS ditahan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai 18 Agustus 2023 sampai 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya