Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Beri Kompensasi Sebesar 44 Miliar Rupiah untuk Narapidana yang Salah Dipenjara Selama 18 Tahun

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pria asal Selandia Baru yang telah menghabiskan waktunya selama hampir dua dekade di penjara, dan tidak terbukti bersalah akan menerima ganti rugi sebesar jutaan dolar.

Ganti rugi Sebesar 4,9 juta dolar (Rp 44 Miliar) diumumkan pemerintah Selandia Baru pada Jumat (18/8), sebagai kompensasi untuk Alan Hall yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1986 lalu, atas kasus perampokan dan penikaman seorang pria di Auckland.

Seperti dimuat Malay Mail, Alan, yang telah menjalani hukuman penjara selama 18 tahun tidak terbukti bersalah, karena tidak ada bukti forensik yang menunjukan dirinya di tempat kejadian, dan pelaku memiliki tinggi dan etnis yang berbeda.


Meski tidak terbukti, Alan tetap dinyatakan bersalah, dan dibebaskan bersyarat pada 1994 lalu. Namun, pada 2012 ia dikirim kembali ke penjara, dan baru dibebaskan secara resmi pada tahun lalu.

Atas kesalahan tersebut, Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui bahwa persidangannya tidak adil bagi Alan, dan menunjukkan kelalaian ekstrim atau kesalahan strategi yang disengaja.

Menurut Menteri Kehakiman Deborah Russell, Pemerintah Selandia Baru secara tulus meminta maaf atas kesalahan hukuman dan penahanan yang telah diterima Alan.

"Saya menyadari bahwa permintaan maaf dan kompensasi tidak akan pernah dapat sepenuhnya menghapus ketidakadilan yang dialami oleh Alan," kata Russell.

Sementara dalam sebuah pernyataan kepada media lokal, keluarga Alan menyatakan kelegaan mereka karena perjuangan untuk membersihkan nama Alan telah berakhir.

"Alan berusia 24 tahun ketika dia ditangkap. Dia sekarang berusia 61 tahun," ujar pihak keluarga Alan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya