Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Beri Kompensasi Sebesar 44 Miliar Rupiah untuk Narapidana yang Salah Dipenjara Selama 18 Tahun

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pria asal Selandia Baru yang telah menghabiskan waktunya selama hampir dua dekade di penjara, dan tidak terbukti bersalah akan menerima ganti rugi sebesar jutaan dolar.

Ganti rugi Sebesar 4,9 juta dolar (Rp 44 Miliar) diumumkan pemerintah Selandia Baru pada Jumat (18/8), sebagai kompensasi untuk Alan Hall yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1986 lalu, atas kasus perampokan dan penikaman seorang pria di Auckland.

Seperti dimuat Malay Mail, Alan, yang telah menjalani hukuman penjara selama 18 tahun tidak terbukti bersalah, karena tidak ada bukti forensik yang menunjukan dirinya di tempat kejadian, dan pelaku memiliki tinggi dan etnis yang berbeda.


Meski tidak terbukti, Alan tetap dinyatakan bersalah, dan dibebaskan bersyarat pada 1994 lalu. Namun, pada 2012 ia dikirim kembali ke penjara, dan baru dibebaskan secara resmi pada tahun lalu.

Atas kesalahan tersebut, Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui bahwa persidangannya tidak adil bagi Alan, dan menunjukkan kelalaian ekstrim atau kesalahan strategi yang disengaja.

Menurut Menteri Kehakiman Deborah Russell, Pemerintah Selandia Baru secara tulus meminta maaf atas kesalahan hukuman dan penahanan yang telah diterima Alan.

"Saya menyadari bahwa permintaan maaf dan kompensasi tidak akan pernah dapat sepenuhnya menghapus ketidakadilan yang dialami oleh Alan," kata Russell.

Sementara dalam sebuah pernyataan kepada media lokal, keluarga Alan menyatakan kelegaan mereka karena perjuangan untuk membersihkan nama Alan telah berakhir.

"Alan berusia 24 tahun ketika dia ditangkap. Dia sekarang berusia 61 tahun," ujar pihak keluarga Alan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya