Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Beri Kompensasi Sebesar 44 Miliar Rupiah untuk Narapidana yang Salah Dipenjara Selama 18 Tahun

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pria asal Selandia Baru yang telah menghabiskan waktunya selama hampir dua dekade di penjara, dan tidak terbukti bersalah akan menerima ganti rugi sebesar jutaan dolar.

Ganti rugi Sebesar 4,9 juta dolar (Rp 44 Miliar) diumumkan pemerintah Selandia Baru pada Jumat (18/8), sebagai kompensasi untuk Alan Hall yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1986 lalu, atas kasus perampokan dan penikaman seorang pria di Auckland.

Seperti dimuat Malay Mail, Alan, yang telah menjalani hukuman penjara selama 18 tahun tidak terbukti bersalah, karena tidak ada bukti forensik yang menunjukan dirinya di tempat kejadian, dan pelaku memiliki tinggi dan etnis yang berbeda.

Meski tidak terbukti, Alan tetap dinyatakan bersalah, dan dibebaskan bersyarat pada 1994 lalu. Namun, pada 2012 ia dikirim kembali ke penjara, dan baru dibebaskan secara resmi pada tahun lalu.

Atas kesalahan tersebut, Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui bahwa persidangannya tidak adil bagi Alan, dan menunjukkan kelalaian ekstrim atau kesalahan strategi yang disengaja.

Menurut Menteri Kehakiman Deborah Russell, Pemerintah Selandia Baru secara tulus meminta maaf atas kesalahan hukuman dan penahanan yang telah diterima Alan.

"Saya menyadari bahwa permintaan maaf dan kompensasi tidak akan pernah dapat sepenuhnya menghapus ketidakadilan yang dialami oleh Alan," kata Russell.

Sementara dalam sebuah pernyataan kepada media lokal, keluarga Alan menyatakan kelegaan mereka karena perjuangan untuk membersihkan nama Alan telah berakhir.

"Alan berusia 24 tahun ketika dia ditangkap. Dia sekarang berusia 61 tahun," ujar pihak keluarga Alan.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya