Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Selandia Baru Beri Kompensasi Sebesar 44 Miliar Rupiah untuk Narapidana yang Salah Dipenjara Selama 18 Tahun

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pria asal Selandia Baru yang telah menghabiskan waktunya selama hampir dua dekade di penjara, dan tidak terbukti bersalah akan menerima ganti rugi sebesar jutaan dolar.

Ganti rugi Sebesar 4,9 juta dolar (Rp 44 Miliar) diumumkan pemerintah Selandia Baru pada Jumat (18/8), sebagai kompensasi untuk Alan Hall yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1986 lalu, atas kasus perampokan dan penikaman seorang pria di Auckland.

Seperti dimuat Malay Mail, Alan, yang telah menjalani hukuman penjara selama 18 tahun tidak terbukti bersalah, karena tidak ada bukti forensik yang menunjukan dirinya di tempat kejadian, dan pelaku memiliki tinggi dan etnis yang berbeda.


Meski tidak terbukti, Alan tetap dinyatakan bersalah, dan dibebaskan bersyarat pada 1994 lalu. Namun, pada 2012 ia dikirim kembali ke penjara, dan baru dibebaskan secara resmi pada tahun lalu.

Atas kesalahan tersebut, Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui bahwa persidangannya tidak adil bagi Alan, dan menunjukkan kelalaian ekstrim atau kesalahan strategi yang disengaja.

Menurut Menteri Kehakiman Deborah Russell, Pemerintah Selandia Baru secara tulus meminta maaf atas kesalahan hukuman dan penahanan yang telah diterima Alan.

"Saya menyadari bahwa permintaan maaf dan kompensasi tidak akan pernah dapat sepenuhnya menghapus ketidakadilan yang dialami oleh Alan," kata Russell.

Sementara dalam sebuah pernyataan kepada media lokal, keluarga Alan menyatakan kelegaan mereka karena perjuangan untuk membersihkan nama Alan telah berakhir.

"Alan berusia 24 tahun ketika dia ditangkap. Dia sekarang berusia 61 tahun," ujar pihak keluarga Alan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya