Berita

KPU RI menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI dan DPD RI di Media Center Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL

Politik

KPU Resmi Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR, 260 Orang Gagal

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI tahun 2024.

"Hari ini, 18 Agustus 2023 KPU menetapakan daftar calon semetara anggota DPR RI dan DPD RI dari 84 daerah pemilihan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Dari total 10.323 Bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, tidak semuanya memenuhi syarat (MS). KPU juga sudah memberi kesempatan bagi Parpol memperbaiki data persyaratan yang belum memenuhi syarat (BMS) pada masa perbaikan.


Pada masa perbaikan, total Bacaleg yang memenuhi syarat ada 10.196 orang. Namun setelah pencermatan DCS dari KPU, jumlahnya kembali menyusut.

"Setelah pencermatan DCS, jumlah Bacaleg berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185," sambung Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Setelah melakukan pencermatan DCS, KPU lalu melakukan verifikasi administrasi ulang. Hasilnya, 260 Bacaleg dinyatakan TMS.

"Akhirnya ditetapkan 9.925 bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat," demikian Idham menambahkan.

KPU RI sebelumnya membuka pendaftaran Bacaleg pada 1 hingga 14 Mei 2023. Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg mulai 15 Mei hingga 24 Juni 2023.

Setelah itu, KPU menyediakan masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, dan dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan 10 Juli hingga awal Agustus 2023.

Barulah kemudian pada 6 hingga 11 Agustus 2023, KPU menyusun DCS yang dimulai dengan pencermatan rancangan DCS mulai 6 hingga 11 Agustus 2023, dan dilanjutkan verifikasi administrasi pasca pencermatan mulai 12 hingga 15 Agustus 2023.

Sebelum ditetapkan pada hari ini, KPU menyusun DCS setelah memverifikasi kembali dokumen persyaratan yang sudah dicermati.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya