Berita

KPU RI menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI dan DPD RI di Media Center Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL

Politik

KPU Resmi Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR, 260 Orang Gagal

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI tahun 2024.

"Hari ini, 18 Agustus 2023 KPU menetapakan daftar calon semetara anggota DPR RI dan DPD RI dari 84 daerah pemilihan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Dari total 10.323 Bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, tidak semuanya memenuhi syarat (MS). KPU juga sudah memberi kesempatan bagi Parpol memperbaiki data persyaratan yang belum memenuhi syarat (BMS) pada masa perbaikan.


Pada masa perbaikan, total Bacaleg yang memenuhi syarat ada 10.196 orang. Namun setelah pencermatan DCS dari KPU, jumlahnya kembali menyusut.

"Setelah pencermatan DCS, jumlah Bacaleg berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185," sambung Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Setelah melakukan pencermatan DCS, KPU lalu melakukan verifikasi administrasi ulang. Hasilnya, 260 Bacaleg dinyatakan TMS.

"Akhirnya ditetapkan 9.925 bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat," demikian Idham menambahkan.

KPU RI sebelumnya membuka pendaftaran Bacaleg pada 1 hingga 14 Mei 2023. Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg mulai 15 Mei hingga 24 Juni 2023.

Setelah itu, KPU menyediakan masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, dan dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan 10 Juli hingga awal Agustus 2023.

Barulah kemudian pada 6 hingga 11 Agustus 2023, KPU menyusun DCS yang dimulai dengan pencermatan rancangan DCS mulai 6 hingga 11 Agustus 2023, dan dilanjutkan verifikasi administrasi pasca pencermatan mulai 12 hingga 15 Agustus 2023.

Sebelum ditetapkan pada hari ini, KPU menyusun DCS setelah memverifikasi kembali dokumen persyaratan yang sudah dicermati.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya