Berita

KPU RI menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI dan DPD RI di Media Center Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL

Politik

KPU Resmi Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR, 260 Orang Gagal

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI tahun 2024.

"Hari ini, 18 Agustus 2023 KPU menetapakan daftar calon semetara anggota DPR RI dan DPD RI dari 84 daerah pemilihan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Dari total 10.323 Bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, tidak semuanya memenuhi syarat (MS). KPU juga sudah memberi kesempatan bagi Parpol memperbaiki data persyaratan yang belum memenuhi syarat (BMS) pada masa perbaikan.


Pada masa perbaikan, total Bacaleg yang memenuhi syarat ada 10.196 orang. Namun setelah pencermatan DCS dari KPU, jumlahnya kembali menyusut.

"Setelah pencermatan DCS, jumlah Bacaleg berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185," sambung Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Setelah melakukan pencermatan DCS, KPU lalu melakukan verifikasi administrasi ulang. Hasilnya, 260 Bacaleg dinyatakan TMS.

"Akhirnya ditetapkan 9.925 bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat," demikian Idham menambahkan.

KPU RI sebelumnya membuka pendaftaran Bacaleg pada 1 hingga 14 Mei 2023. Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg mulai 15 Mei hingga 24 Juni 2023.

Setelah itu, KPU menyediakan masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, dan dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan 10 Juli hingga awal Agustus 2023.

Barulah kemudian pada 6 hingga 11 Agustus 2023, KPU menyusun DCS yang dimulai dengan pencermatan rancangan DCS mulai 6 hingga 11 Agustus 2023, dan dilanjutkan verifikasi administrasi pasca pencermatan mulai 12 hingga 15 Agustus 2023.

Sebelum ditetapkan pada hari ini, KPU menyusun DCS setelah memverifikasi kembali dokumen persyaratan yang sudah dicermati.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya