Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Hukuman Cambuk Tak Bikin Jera, Pelaku Prostitusi di Aceh Harus Dijerat UU TPKS Dan KUHP

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pelaku prostitusi yang baru-baru ini dibongkar oleh pihak Kepolisian Aceh seharusnya dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, selama ini hukuman cambuk tidak membuat para pelaku menjadi jera.

"(Hukuman) Muncikari harus lebih berat, seperti penjara dan lain-lain, kalau hanya hukuman cambuk bagaimana membuat dia jera, nanti dia balik lagi, apalagi dia menjerumuskan orang," kata
Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (17/8).

Menurut Riswati, kasus prostitusi online merupakan kekerasan seksual berbasis gender. Meskipun pelaku yaitu PSK telah memilih pekerjaan tersebut, seharusnya negara bisa menciptakan kondisi dan situasi yang aman agar pelaku tidak memilih keputusan yang salah.

Menurut Riswati, kasus prostitusi online merupakan kekerasan seksual berbasis gender. Meskipun pelaku yaitu PSK telah memilih pekerjaan tersebut, seharusnya negara bisa menciptakan kondisi dan situasi yang aman agar pelaku tidak memilih keputusan yang salah.

"Siapa yang mau jadi PSK, kan enggak ada, itu juga harus diperhitungkan, dan memang benar pilihan mereka itu salah," ujarnya.

Riswati menyebutkan salah satu faktor seseorang terjun ke dunia prostitusi memang dilandasi kekurangan ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah juga harus bisa membuka lapangan pekerjaan yang bisa mendorong kemandirian seseorang.

"Pilihan pekerjaan terbatas, ya meskipun ada orang yang miskin tidak terjun ke dunia itu, mungkin dukungan keluarga, masyarakat ada untuk menolong, jadi pemerintah harus fasilitasi ini," ucapnya.

Selain itu, lanjut Riswati, pemerintah harus menciptakan sistem pencegahan dan penanganan terhadap kasus prostitusi online. Agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya yang sama di kemudian hari.

"Kita masih abai ciptakan perlindungan perempuan dan anak, dan mereka terjerumus ke praktik yang merugikan perempuan," jelas Riswati.

Ditambahkan Riswati, setelah penangkapan terhadap pelaku prostitusi dilakukan, Pemerintah dapat membongkar semua jaringan dari pelaku tersebut agar memutuskan rantai dalam kasus ini.

"Jaringannya harus dibongkar habis, seperti tempat yang memfasilitasi dia, orang-orang yang di atas dia seperti muncikari yang lain, karena mereka masuk dalam sistem. Kita enggak tahu mekanisme rekrutmen bagaimana, entah diiming-iming atau apa," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya