Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Hukuman Cambuk Tak Bikin Jera, Pelaku Prostitusi di Aceh Harus Dijerat UU TPKS Dan KUHP

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pelaku prostitusi yang baru-baru ini dibongkar oleh pihak Kepolisian Aceh seharusnya dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, selama ini hukuman cambuk tidak membuat para pelaku menjadi jera.

"(Hukuman) Muncikari harus lebih berat, seperti penjara dan lain-lain, kalau hanya hukuman cambuk bagaimana membuat dia jera, nanti dia balik lagi, apalagi dia menjerumuskan orang," kata
Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (17/8).


Menurut Riswati, kasus prostitusi online merupakan kekerasan seksual berbasis gender. Meskipun pelaku yaitu PSK telah memilih pekerjaan tersebut, seharusnya negara bisa menciptakan kondisi dan situasi yang aman agar pelaku tidak memilih keputusan yang salah.

"Siapa yang mau jadi PSK, kan enggak ada, itu juga harus diperhitungkan, dan memang benar pilihan mereka itu salah," ujarnya.

Riswati menyebutkan salah satu faktor seseorang terjun ke dunia prostitusi memang dilandasi kekurangan ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah juga harus bisa membuka lapangan pekerjaan yang bisa mendorong kemandirian seseorang.

"Pilihan pekerjaan terbatas, ya meskipun ada orang yang miskin tidak terjun ke dunia itu, mungkin dukungan keluarga, masyarakat ada untuk menolong, jadi pemerintah harus fasilitasi ini," ucapnya.

Selain itu, lanjut Riswati, pemerintah harus menciptakan sistem pencegahan dan penanganan terhadap kasus prostitusi online. Agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya yang sama di kemudian hari.

"Kita masih abai ciptakan perlindungan perempuan dan anak, dan mereka terjerumus ke praktik yang merugikan perempuan," jelas Riswati.

Ditambahkan Riswati, setelah penangkapan terhadap pelaku prostitusi dilakukan, Pemerintah dapat membongkar semua jaringan dari pelaku tersebut agar memutuskan rantai dalam kasus ini.

"Jaringannya harus dibongkar habis, seperti tempat yang memfasilitasi dia, orang-orang yang di atas dia seperti muncikari yang lain, karena mereka masuk dalam sistem. Kita enggak tahu mekanisme rekrutmen bagaimana, entah diiming-iming atau apa," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya