Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Hukuman Cambuk Tak Bikin Jera, Pelaku Prostitusi di Aceh Harus Dijerat UU TPKS Dan KUHP

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pelaku prostitusi yang baru-baru ini dibongkar oleh pihak Kepolisian Aceh seharusnya dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, selama ini hukuman cambuk tidak membuat para pelaku menjadi jera.

"(Hukuman) Muncikari harus lebih berat, seperti penjara dan lain-lain, kalau hanya hukuman cambuk bagaimana membuat dia jera, nanti dia balik lagi, apalagi dia menjerumuskan orang," kata
Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (17/8).


Menurut Riswati, kasus prostitusi online merupakan kekerasan seksual berbasis gender. Meskipun pelaku yaitu PSK telah memilih pekerjaan tersebut, seharusnya negara bisa menciptakan kondisi dan situasi yang aman agar pelaku tidak memilih keputusan yang salah.

"Siapa yang mau jadi PSK, kan enggak ada, itu juga harus diperhitungkan, dan memang benar pilihan mereka itu salah," ujarnya.

Riswati menyebutkan salah satu faktor seseorang terjun ke dunia prostitusi memang dilandasi kekurangan ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah juga harus bisa membuka lapangan pekerjaan yang bisa mendorong kemandirian seseorang.

"Pilihan pekerjaan terbatas, ya meskipun ada orang yang miskin tidak terjun ke dunia itu, mungkin dukungan keluarga, masyarakat ada untuk menolong, jadi pemerintah harus fasilitasi ini," ucapnya.

Selain itu, lanjut Riswati, pemerintah harus menciptakan sistem pencegahan dan penanganan terhadap kasus prostitusi online. Agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya yang sama di kemudian hari.

"Kita masih abai ciptakan perlindungan perempuan dan anak, dan mereka terjerumus ke praktik yang merugikan perempuan," jelas Riswati.

Ditambahkan Riswati, setelah penangkapan terhadap pelaku prostitusi dilakukan, Pemerintah dapat membongkar semua jaringan dari pelaku tersebut agar memutuskan rantai dalam kasus ini.

"Jaringannya harus dibongkar habis, seperti tempat yang memfasilitasi dia, orang-orang yang di atas dia seperti muncikari yang lain, karena mereka masuk dalam sistem. Kita enggak tahu mekanisme rekrutmen bagaimana, entah diiming-iming atau apa," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya