Berita

Gedung DPR RI/Net

Publika

Oposisi dan Permintaan Amandemen UUD 1945 Kelima

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 10:33 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

ANGGOTA MPR RI masa jabatan 2019-2024 sebanyak 575 DPR dan 136 anggota DPD. Sebagai anggota MPR, meskipun kalah dalam jumlah suara apabila dilakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan metoda voting, namun DPD berhasil meminta DPR menyetujui terjadi pergiliran pimpinan Sidang Paripurna 16 Agustus.

Itulah sebabnya, maka oposisi nonparlemen bernama Petisi 100 melakukan audiensi di DPD sekalipun masih masa reses. Oposisi nonparlemen menghendaki pemakzulan presiden, namun amat sangat sulit untuk melakukan kegiatan pemakzulan selama MPR masih menggunakan UUD 1945 hasil amandemen satu naskah.

Sebenarnya terdapat tiga opsi untuk melakukan permintaan amandemen UUD 1945 kelima.


Pertama, untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden tiga kali atau lebih. Akan tetapi rumor pertama ini berhasil digagalkan secara telak oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang secara lisan dan tegas menyatakan untuk kembali pada ketentuan UUD 1945, yang menata masa jabatan presiden hanya dua kali saja.

Kedua, aspirasi untuk memasukkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau GPHN kembali sebagai pedoman perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, yang merevisi dari ketentuan semula bahwa perencanaan pembangunan nasional sepenuhnya mengikuti visi dan misi presiden terpilih.

Oleh karena diperlukannya kejelasan dan konsistensi mencapai visi Indonesia Emas 2045, maka visi dan misi presiden terpilih hendak dikembalikan ke GPHN. Kemudian untuk mencegah buruk sangka sebagai pintu masuk pasal dan ayat tentang perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode, maka pembahasan Amandemen 1945 kelima akan dilaksanakan setelah selesai Pilpres Februari 2024.

Ketiga, DPD mengusulkan mengingatkan kembali Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sehingga menjadikan Pancasila berada pada hierarki di atas UUD 1945. Itu atas buah tangan hasil kunjungan menyerap aspirasi dari 34 provinsi.

Masukan DPD pada MPR menggunakan dasar bahwa pIlpres secara langsung mempunyai keterbatasan sebagai kosmetika, yang biaya memilih presiden terlalu mahal. DPD terkesan bermaksud mengganti pilpres secara langsung kembali menjadi pemilihan di tingkat MPR.

Inilah pintu masuk sebagian dari aspirasi Petisi 100 secara bertahap, yakni UUD 1945 hasil amandemen satu naskah dikembalikan ke UUD 1945 versi asli, yaitu MPR sebagai mandataris presiden. Presiden bukan sebagai petugas partai.

Namun, tuntutan Petisi 100 untuk memakzulkan presiden tidak muncul dalam pidato Ketua DPD. DPD justru menjadikan Pancasila sebagai pintu masuk untuk melakukan amandemen kelima.

Artinya, DPD bukanlah penyerap aspirasi Petisi 100, walaupun amandemen kelima tanpa publikasi naskah akademik sejak awal dan penataan, mudah menjadi bola liar konstitusi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya