Berita

Gedung DPR RI/Net

Publika

Oposisi dan Permintaan Amandemen UUD 1945 Kelima

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 10:33 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

ANGGOTA MPR RI masa jabatan 2019-2024 sebanyak 575 DPR dan 136 anggota DPD. Sebagai anggota MPR, meskipun kalah dalam jumlah suara apabila dilakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan metoda voting, namun DPD berhasil meminta DPR menyetujui terjadi pergiliran pimpinan Sidang Paripurna 16 Agustus.

Itulah sebabnya, maka oposisi nonparlemen bernama Petisi 100 melakukan audiensi di DPD sekalipun masih masa reses. Oposisi nonparlemen menghendaki pemakzulan presiden, namun amat sangat sulit untuk melakukan kegiatan pemakzulan selama MPR masih menggunakan UUD 1945 hasil amandemen satu naskah.

Sebenarnya terdapat tiga opsi untuk melakukan permintaan amandemen UUD 1945 kelima.

Pertama, untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden tiga kali atau lebih. Akan tetapi rumor pertama ini berhasil digagalkan secara telak oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang secara lisan dan tegas menyatakan untuk kembali pada ketentuan UUD 1945, yang menata masa jabatan presiden hanya dua kali saja.

Kedua, aspirasi untuk memasukkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau GPHN kembali sebagai pedoman perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, yang merevisi dari ketentuan semula bahwa perencanaan pembangunan nasional sepenuhnya mengikuti visi dan misi presiden terpilih.

Oleh karena diperlukannya kejelasan dan konsistensi mencapai visi Indonesia Emas 2045, maka visi dan misi presiden terpilih hendak dikembalikan ke GPHN. Kemudian untuk mencegah buruk sangka sebagai pintu masuk pasal dan ayat tentang perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode, maka pembahasan Amandemen 1945 kelima akan dilaksanakan setelah selesai Pilpres Februari 2024.

Ketiga, DPD mengusulkan mengingatkan kembali Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sehingga menjadikan Pancasila berada pada hierarki di atas UUD 1945. Itu atas buah tangan hasil kunjungan menyerap aspirasi dari 34 provinsi.

Masukan DPD pada MPR menggunakan dasar bahwa pIlpres secara langsung mempunyai keterbatasan sebagai kosmetika, yang biaya memilih presiden terlalu mahal. DPD terkesan bermaksud mengganti pilpres secara langsung kembali menjadi pemilihan di tingkat MPR.

Inilah pintu masuk sebagian dari aspirasi Petisi 100 secara bertahap, yakni UUD 1945 hasil amandemen satu naskah dikembalikan ke UUD 1945 versi asli, yaitu MPR sebagai mandataris presiden. Presiden bukan sebagai petugas partai.

Namun, tuntutan Petisi 100 untuk memakzulkan presiden tidak muncul dalam pidato Ketua DPD. DPD justru menjadikan Pancasila sebagai pintu masuk untuk melakukan amandemen kelima.

Artinya, DPD bukanlah penyerap aspirasi Petisi 100, walaupun amandemen kelima tanpa publikasi naskah akademik sejak awal dan penataan, mudah menjadi bola liar konstitusi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya