Berita

Gedung DPR RI/Net

Publika

Oposisi dan Permintaan Amandemen UUD 1945 Kelima

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 10:33 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

ANGGOTA MPR RI masa jabatan 2019-2024 sebanyak 575 DPR dan 136 anggota DPD. Sebagai anggota MPR, meskipun kalah dalam jumlah suara apabila dilakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan metoda voting, namun DPD berhasil meminta DPR menyetujui terjadi pergiliran pimpinan Sidang Paripurna 16 Agustus.

Itulah sebabnya, maka oposisi nonparlemen bernama Petisi 100 melakukan audiensi di DPD sekalipun masih masa reses. Oposisi nonparlemen menghendaki pemakzulan presiden, namun amat sangat sulit untuk melakukan kegiatan pemakzulan selama MPR masih menggunakan UUD 1945 hasil amandemen satu naskah.

Sebenarnya terdapat tiga opsi untuk melakukan permintaan amandemen UUD 1945 kelima.


Pertama, untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden tiga kali atau lebih. Akan tetapi rumor pertama ini berhasil digagalkan secara telak oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang secara lisan dan tegas menyatakan untuk kembali pada ketentuan UUD 1945, yang menata masa jabatan presiden hanya dua kali saja.

Kedua, aspirasi untuk memasukkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau GPHN kembali sebagai pedoman perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, yang merevisi dari ketentuan semula bahwa perencanaan pembangunan nasional sepenuhnya mengikuti visi dan misi presiden terpilih.

Oleh karena diperlukannya kejelasan dan konsistensi mencapai visi Indonesia Emas 2045, maka visi dan misi presiden terpilih hendak dikembalikan ke GPHN. Kemudian untuk mencegah buruk sangka sebagai pintu masuk pasal dan ayat tentang perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode, maka pembahasan Amandemen 1945 kelima akan dilaksanakan setelah selesai Pilpres Februari 2024.

Ketiga, DPD mengusulkan mengingatkan kembali Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sehingga menjadikan Pancasila berada pada hierarki di atas UUD 1945. Itu atas buah tangan hasil kunjungan menyerap aspirasi dari 34 provinsi.

Masukan DPD pada MPR menggunakan dasar bahwa pIlpres secara langsung mempunyai keterbatasan sebagai kosmetika, yang biaya memilih presiden terlalu mahal. DPD terkesan bermaksud mengganti pilpres secara langsung kembali menjadi pemilihan di tingkat MPR.

Inilah pintu masuk sebagian dari aspirasi Petisi 100 secara bertahap, yakni UUD 1945 hasil amandemen satu naskah dikembalikan ke UUD 1945 versi asli, yaitu MPR sebagai mandataris presiden. Presiden bukan sebagai petugas partai.

Namun, tuntutan Petisi 100 untuk memakzulkan presiden tidak muncul dalam pidato Ketua DPD. DPD justru menjadikan Pancasila sebagai pintu masuk untuk melakukan amandemen kelima.

Artinya, DPD bukanlah penyerap aspirasi Petisi 100, walaupun amandemen kelima tanpa publikasi naskah akademik sejak awal dan penataan, mudah menjadi bola liar konstitusi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya