Berita

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Tapera merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang/Ist

Bisnis

BTN Syariah Terbitkan Sukuk Rp92 Miliar

KAMIS, 17 AGUSTUS 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera) perdana.

Penerbitan sukuk Tapera berlandaskan Peraturan BP Tapera 6/2023 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tapera Pasal 41. Disebutkan dalam pasal tersebut, bank penyalur pembiayaan Tapera merilis efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa penawaran umum yang selanjutnya disebut EBUS.

“Penerbitan sukuk Tapera merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Bank BTN dengan BP Tapera," kata Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8).


Penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN.

Adapun sukuk Tapera perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp 92.553.174.021 dan ditawarkan dengan tingkat nisbah tetap sebesar 11 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55 persen per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak tanggal penerbitan sukuk.

Sukuk Tapera ini, lanjut Hirwandi, akan diserap seluruhnya dengan penawaran terbatas (private placement) kepada BP Tapera.

Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah dana sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak tanggal penerbitan. Sementara pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk akan dibayarkan setiap 3 bulan, sesuai tanggal pembayaran kembali dana sukuk dan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil.

“Pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk pertama akan dilakukan 28 Oktober 2023. Sedangkan pembayaran dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk terakhir pada saat jatuh tempo, yaitu 28 Oktober 2036,” kata Hirwandi.

Ke depan, Hirwandi memastikan BTN akan menerbitkan sukuk selanjutnya sebagai bentuk dukungan program Tapera.

Sementara itu, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan, Gatut Subadio memastikan pihaknya mendukung penyaluran pembiayaan perumahan berbasis syariah.

BP Tapera telah menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah sehingga comply dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah.

”Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah, maka pembiayaan perumahan Tapera meningkat," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya