Berita

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Tapera merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang/Ist

Bisnis

BTN Syariah Terbitkan Sukuk Rp92 Miliar

KAMIS, 17 AGUSTUS 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera) perdana.

Penerbitan sukuk Tapera berlandaskan Peraturan BP Tapera 6/2023 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tapera Pasal 41. Disebutkan dalam pasal tersebut, bank penyalur pembiayaan Tapera merilis efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa penawaran umum yang selanjutnya disebut EBUS.

“Penerbitan sukuk Tapera merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Bank BTN dengan BP Tapera," kata Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8).


Penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN.

Adapun sukuk Tapera perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp 92.553.174.021 dan ditawarkan dengan tingkat nisbah tetap sebesar 11 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55 persen per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak tanggal penerbitan sukuk.

Sukuk Tapera ini, lanjut Hirwandi, akan diserap seluruhnya dengan penawaran terbatas (private placement) kepada BP Tapera.

Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah dana sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak tanggal penerbitan. Sementara pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk akan dibayarkan setiap 3 bulan, sesuai tanggal pembayaran kembali dana sukuk dan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil.

“Pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk pertama akan dilakukan 28 Oktober 2023. Sedangkan pembayaran dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk terakhir pada saat jatuh tempo, yaitu 28 Oktober 2036,” kata Hirwandi.

Ke depan, Hirwandi memastikan BTN akan menerbitkan sukuk selanjutnya sebagai bentuk dukungan program Tapera.

Sementara itu, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan, Gatut Subadio memastikan pihaknya mendukung penyaluran pembiayaan perumahan berbasis syariah.

BP Tapera telah menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah sehingga comply dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah.

”Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah, maka pembiayaan perumahan Tapera meningkat," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya