Berita

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Tapera merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang/Ist

Bisnis

BTN Syariah Terbitkan Sukuk Rp92 Miliar

KAMIS, 17 AGUSTUS 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera) perdana.

Penerbitan sukuk Tapera berlandaskan Peraturan BP Tapera 6/2023 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tapera Pasal 41. Disebutkan dalam pasal tersebut, bank penyalur pembiayaan Tapera merilis efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa penawaran umum yang selanjutnya disebut EBUS.

“Penerbitan sukuk Tapera merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Bank BTN dengan BP Tapera," kata Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8).


Penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN.

Adapun sukuk Tapera perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp 92.553.174.021 dan ditawarkan dengan tingkat nisbah tetap sebesar 11 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55 persen per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak tanggal penerbitan sukuk.

Sukuk Tapera ini, lanjut Hirwandi, akan diserap seluruhnya dengan penawaran terbatas (private placement) kepada BP Tapera.

Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah dana sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak tanggal penerbitan. Sementara pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk akan dibayarkan setiap 3 bulan, sesuai tanggal pembayaran kembali dana sukuk dan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil.

“Pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk pertama akan dilakukan 28 Oktober 2023. Sedangkan pembayaran dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk terakhir pada saat jatuh tempo, yaitu 28 Oktober 2036,” kata Hirwandi.

Ke depan, Hirwandi memastikan BTN akan menerbitkan sukuk selanjutnya sebagai bentuk dukungan program Tapera.

Sementara itu, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan, Gatut Subadio memastikan pihaknya mendukung penyaluran pembiayaan perumahan berbasis syariah.

BP Tapera telah menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah sehingga comply dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah.

”Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah, maka pembiayaan perumahan Tapera meningkat," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya