Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/Net
Dugaan ada faktor politis yang dikemukakan sejumlah pihak terkait penundaan seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota, dipastikan tidak terjadi.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menyampaikan hal tersebut, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/8).
Dia menjelaskan, seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota merujuk pada ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu, yang mengatur soal pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan Bawaslu RI paling lama 60 hari kerja sejak diterimanya berkas calon dari tim seleksi.
Berdasarkan itu, Herwyn memastikan penundaan pengumuman hasil seleksi dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 wilayah bukan karena ada muatan politis, tetapi karena proses yang masih berjalan.
"Disebabkan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan, dan prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Di samping itu, Herwyn juga menjamin seleksi yang berjalan dilakukan untuk mendapatkan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi.
"Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota (yang belum diumumkan) tidak dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI itu.