Berita

Konferensi pers Polri terkait kasus robot trading Net89 yang menetapkan belasan tersangka/RMOL

Hukum

Bongkar Kasus Robot Trading Net89 Beraset Rp 1,4 T, Polisi Tetapkan Belasan Tersangka

KAMIS, 17 AGUSTUS 2023 | 02:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus robot trading Net89. Selain menetapkan belasan tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset hasil kejahatan, termasuk uang dalam jumlah besar.

"Penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp1,4 triliun. Di depan ini ada sebagian saja. Ini semua untuk para korban," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).

Selain uang, polisi juga menyita aset berupa mobil mewah hingga bangunan di berbagai wilayah.


Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, hingga ES.

Dari belasan tersangka itu, dua di antaranya masih berstatus buron. Mereka adalah Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang disebut kabur ke Kamboja.

"Dua pelaku yang masih diduga di luar negeri, di Kamboja, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kemenkumham, dengan Hubinter untuk melacak keberadaannya," kata Whisnu.

Sedangkan, untuk tersangka lainnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap diserahkan ke Kejaksaan Agung RI atau P21.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU 19 / 2016 tentang Perubahan atas UU 1 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 69 ayat 1 3 / 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 46 UU 10 / 1998 tentang Perbankan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya