Berita

Konferensi pers Polri terkait kasus robot trading Net89 yang menetapkan belasan tersangka/RMOL

Hukum

Bongkar Kasus Robot Trading Net89 Beraset Rp 1,4 T, Polisi Tetapkan Belasan Tersangka

KAMIS, 17 AGUSTUS 2023 | 02:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus robot trading Net89. Selain menetapkan belasan tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset hasil kejahatan, termasuk uang dalam jumlah besar.

"Penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp1,4 triliun. Di depan ini ada sebagian saja. Ini semua untuk para korban," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).

Selain uang, polisi juga menyita aset berupa mobil mewah hingga bangunan di berbagai wilayah.


Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, hingga ES.

Dari belasan tersangka itu, dua di antaranya masih berstatus buron. Mereka adalah Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang disebut kabur ke Kamboja.

"Dua pelaku yang masih diduga di luar negeri, di Kamboja, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kemenkumham, dengan Hubinter untuk melacak keberadaannya," kata Whisnu.

Sedangkan, untuk tersangka lainnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap diserahkan ke Kejaksaan Agung RI atau P21.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU 19 / 2016 tentang Perubahan atas UU 1 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 69 ayat 1 3 / 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 46 UU 10 / 1998 tentang Perbankan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya