Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net

Politik

Ternyata, Terjadi Kekosongan Pimpinan Bawaslu di 514 Kabupaten dan Kota

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kekosongan pejabat pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota, akibat pengumuman dan pelantikan tak sesuai jadwal, dinilai sebagai bentuk keserampangan Bawaslu RI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 mengeluarkan pernyataan sikap, mengecam Bawaslu RI karena mengubah jadwal pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih.

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid), Muh Afit Khomsani mewakili koalisi itu menjelaskan, Bawaslu RI mengubah jadwal pengumuman hasil seleksi dari 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.


Namun, Afit menemukan perubahan kembali dilakukan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan SK 280/HK.01.00/K1/08/2023.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023," ujar Afit kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/8).

Sementara, jadwal pelantikan yang seharusnya dilakukan pada 14 Agustus 2023, sempat berubah menjadi 16 Agustus 2023. Tapi kemudian berubah lagi menjadi 20 Agustus 2023.

"Keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu kabupaten/kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota, karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023," sambungnya mengeluhkan.

Menurut dia, meskipun baru-baru ini Bawaslu RI mengeluarkan surat No 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota, masalah kekosongan jabatan justru makin melebar.

"Yaitu, pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung tidak optimal," tambahnya.

Maka dari itu, Afit menilai ada yang salah dalam proses seleksi yang dipimpin Bawaslu RI. Sebab, jika mengacu Pasal 556 (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, pengalihan jabatan pimpinan Bawaslu daerah hanya bisa dilakukan jika pejabat definitif berhalangan.

"Itu setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu, apabila Bawaslu Kabupaten/Kota
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

"Landasan yang digunakan oleh Bawaslu dalam poin Ke-2 surat keputusan a quo (mengacu Pasal 556 ayat 3 UU Pemilu) adalah suatu bentuk keserampangan Bawaslu," demikian Afit menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya