Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net

Politik

Ternyata, Terjadi Kekosongan Pimpinan Bawaslu di 514 Kabupaten dan Kota

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kekosongan pejabat pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota, akibat pengumuman dan pelantikan tak sesuai jadwal, dinilai sebagai bentuk keserampangan Bawaslu RI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 mengeluarkan pernyataan sikap, mengecam Bawaslu RI karena mengubah jadwal pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih.

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid), Muh Afit Khomsani mewakili koalisi itu menjelaskan, Bawaslu RI mengubah jadwal pengumuman hasil seleksi dari 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.


Namun, Afit menemukan perubahan kembali dilakukan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan SK 280/HK.01.00/K1/08/2023.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023," ujar Afit kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/8).

Sementara, jadwal pelantikan yang seharusnya dilakukan pada 14 Agustus 2023, sempat berubah menjadi 16 Agustus 2023. Tapi kemudian berubah lagi menjadi 20 Agustus 2023.

"Keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu kabupaten/kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota, karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023," sambungnya mengeluhkan.

Menurut dia, meskipun baru-baru ini Bawaslu RI mengeluarkan surat No 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota, masalah kekosongan jabatan justru makin melebar.

"Yaitu, pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung tidak optimal," tambahnya.

Maka dari itu, Afit menilai ada yang salah dalam proses seleksi yang dipimpin Bawaslu RI. Sebab, jika mengacu Pasal 556 (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, pengalihan jabatan pimpinan Bawaslu daerah hanya bisa dilakukan jika pejabat definitif berhalangan.

"Itu setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu, apabila Bawaslu Kabupaten/Kota
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

"Landasan yang digunakan oleh Bawaslu dalam poin Ke-2 surat keputusan a quo (mengacu Pasal 556 ayat 3 UU Pemilu) adalah suatu bentuk keserampangan Bawaslu," demikian Afit menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya