Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net

Politik

Ternyata, Terjadi Kekosongan Pimpinan Bawaslu di 514 Kabupaten dan Kota

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kekosongan pejabat pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota, akibat pengumuman dan pelantikan tak sesuai jadwal, dinilai sebagai bentuk keserampangan Bawaslu RI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 mengeluarkan pernyataan sikap, mengecam Bawaslu RI karena mengubah jadwal pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih.

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid), Muh Afit Khomsani mewakili koalisi itu menjelaskan, Bawaslu RI mengubah jadwal pengumuman hasil seleksi dari 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.


Namun, Afit menemukan perubahan kembali dilakukan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan SK 280/HK.01.00/K1/08/2023.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023," ujar Afit kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/8).

Sementara, jadwal pelantikan yang seharusnya dilakukan pada 14 Agustus 2023, sempat berubah menjadi 16 Agustus 2023. Tapi kemudian berubah lagi menjadi 20 Agustus 2023.

"Keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu kabupaten/kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota, karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023," sambungnya mengeluhkan.

Menurut dia, meskipun baru-baru ini Bawaslu RI mengeluarkan surat No 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota, masalah kekosongan jabatan justru makin melebar.

"Yaitu, pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung tidak optimal," tambahnya.

Maka dari itu, Afit menilai ada yang salah dalam proses seleksi yang dipimpin Bawaslu RI. Sebab, jika mengacu Pasal 556 (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, pengalihan jabatan pimpinan Bawaslu daerah hanya bisa dilakukan jika pejabat definitif berhalangan.

"Itu setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu, apabila Bawaslu Kabupaten/Kota
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

"Landasan yang digunakan oleh Bawaslu dalam poin Ke-2 surat keputusan a quo (mengacu Pasal 556 ayat 3 UU Pemilu) adalah suatu bentuk keserampangan Bawaslu," demikian Afit menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya