Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net

Politik

Ternyata, Terjadi Kekosongan Pimpinan Bawaslu di 514 Kabupaten dan Kota

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kekosongan pejabat pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota, akibat pengumuman dan pelantikan tak sesuai jadwal, dinilai sebagai bentuk keserampangan Bawaslu RI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 mengeluarkan pernyataan sikap, mengecam Bawaslu RI karena mengubah jadwal pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih.

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid), Muh Afit Khomsani mewakili koalisi itu menjelaskan, Bawaslu RI mengubah jadwal pengumuman hasil seleksi dari 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.

Namun, Afit menemukan perubahan kembali dilakukan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan SK 280/HK.01.00/K1/08/2023.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023," ujar Afit kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/8).

Sementara, jadwal pelantikan yang seharusnya dilakukan pada 14 Agustus 2023, sempat berubah menjadi 16 Agustus 2023. Tapi kemudian berubah lagi menjadi 20 Agustus 2023.

"Keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu kabupaten/kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota, karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023," sambungnya mengeluhkan.

Menurut dia, meskipun baru-baru ini Bawaslu RI mengeluarkan surat No 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota, masalah kekosongan jabatan justru makin melebar.

"Yaitu, pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung tidak optimal," tambahnya.

Maka dari itu, Afit menilai ada yang salah dalam proses seleksi yang dipimpin Bawaslu RI. Sebab, jika mengacu Pasal 556 (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, pengalihan jabatan pimpinan Bawaslu daerah hanya bisa dilakukan jika pejabat definitif berhalangan.

"Itu setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu, apabila Bawaslu Kabupaten/Kota
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

"Landasan yang digunakan oleh Bawaslu dalam poin Ke-2 surat keputusan a quo (mengacu Pasal 556 ayat 3 UU Pemilu) adalah suatu bentuk keserampangan Bawaslu," demikian Afit menambahkan.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

UPDATE

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

PDIP Endus Peran Mulyono di Balik Gugatan Kader

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

Hadirkan Studio Musik, Amanah Latih dan Fasilitasi Pemuda untuk Berkarya

Kamis, 12 September 2024 | 19:40

Gojek Ngaku Diminta Prabowo Bantu Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 12 September 2024 | 19:31

MK Anggap Permohonan Novel soal Capim KPK Tidak Relevan

Kamis, 12 September 2024 | 19:19

Partai Oposisi Islam Raih Suara Terbanyak di Pemilu Yordania

Kamis, 12 September 2024 | 19:11

KPK Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir di Apartemen

Kamis, 12 September 2024 | 19:10

RK-Suswono Terima Banyak Wejangan dari Sutiyoso

Kamis, 12 September 2024 | 19:00

Kendali Jokowi Merebut PKB Mulai Rapuh

Kamis, 12 September 2024 | 18:49

Menlu Retno Mohon Pamit: Jangan Lelah Mencintai Indonesia

Kamis, 12 September 2024 | 18:45

Selengkapnya