Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net

Politik

Ternyata, Terjadi Kekosongan Pimpinan Bawaslu di 514 Kabupaten dan Kota

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kekosongan pejabat pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota, akibat pengumuman dan pelantikan tak sesuai jadwal, dinilai sebagai bentuk keserampangan Bawaslu RI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 mengeluarkan pernyataan sikap, mengecam Bawaslu RI karena mengubah jadwal pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih.

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid), Muh Afit Khomsani mewakili koalisi itu menjelaskan, Bawaslu RI mengubah jadwal pengumuman hasil seleksi dari 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.


Namun, Afit menemukan perubahan kembali dilakukan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan SK 280/HK.01.00/K1/08/2023.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023," ujar Afit kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/8).

Sementara, jadwal pelantikan yang seharusnya dilakukan pada 14 Agustus 2023, sempat berubah menjadi 16 Agustus 2023. Tapi kemudian berubah lagi menjadi 20 Agustus 2023.

"Keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu kabupaten/kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota, karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023," sambungnya mengeluhkan.

Menurut dia, meskipun baru-baru ini Bawaslu RI mengeluarkan surat No 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota, masalah kekosongan jabatan justru makin melebar.

"Yaitu, pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung tidak optimal," tambahnya.

Maka dari itu, Afit menilai ada yang salah dalam proses seleksi yang dipimpin Bawaslu RI. Sebab, jika mengacu Pasal 556 (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, pengalihan jabatan pimpinan Bawaslu daerah hanya bisa dilakukan jika pejabat definitif berhalangan.

"Itu setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu, apabila Bawaslu Kabupaten/Kota
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

"Landasan yang digunakan oleh Bawaslu dalam poin Ke-2 surat keputusan a quo (mengacu Pasal 556 ayat 3 UU Pemilu) adalah suatu bentuk keserampangan Bawaslu," demikian Afit menambahkan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya