Berita

KPK kumpulkan ratusan kepala desa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore (16/8)/RMOL

Hukum

KPK Kumpulkan Ratusan Camat hingga Kepala Desa, Ada Apa?

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 17:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ratusan kepala desa hingga camat dikumpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (16/8).

Berdasarkan catatan, ada 424 orang, terdiri dari kepala desa, camat, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), pendamping provinsi kabupaten/kota, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan yang dikumpulkan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menurai, pihaknya memiliki program Desa Antikorupsi yang sudah dimulai sejak 2020 dan masih terus berjalan hingga saat ini.


"Kami berharap, dari desa, kabupaten, dan provinsi itu menjadi wilayah yang bebas antikorupsi," ujar Alex dalam sambutannya.

Alex menjelaskan, korupsi saat ini sudah menyentuh di jajaran pemerintahan di desa. Namun, KPK tidak bisa menangkap semua kepala desa nakal lantaran hanya bisa memproses hukum penyelenggara negara, aparat penegak hukum, atau kerugian keuangan negara minimal Rp1 miliar. Hal itu sebagaimana tercantum dalam UU KPK.

"Dana desa itu rata-rata Rp1 miliar ya. Kalau misalnya itu dikorupsi semua, baru KPK akan turun, tapi kan enggak mungkin. Masa diberikan satu miliar diambil semua," kata Alex.

Alex mengaku telah menerima informasi praktik korupsi sudah menjalar di desa. Namun demikian, pihaknya kembali menekankan bahwa KPK tidak bisa menindak pejabat di tingkat desa.

"Karena desa itu bukan wilayahnya KPK untuk melakukan penindakan. Kalau wujudnya penyimpangan, korupsi, kami sampaikan ke Kejaksaan, ke kepolisian," sambungnya.

Di sisi lain, ia berharap banyaknya desa antikorupsi, maka semakin terbebas bangsa Indonesia dari belenggu korupsi.

"Harapannya anggaran yang diterima dan diperoleh pemerintah desa dapat betul-betul digunakan untuk keperluan pembangunan desa, tidak lagi ada oknum-oknum yang memanfaatkan keuangan desa untuk kepentingan pribadi," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya