Berita

Nazila Maroufian/Net

Dunia

Baru Dua Hari Dibebaskan, Polisi Iran Kembali Tangkap Jurnalis Peliput Kasus Mahsa Amini

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kepolisian Iran pada Selasa (15/8) kembali menangkap Nazila Maroufian, seorang jurnalis yang mewawancarai ayah Mahsa Amini, hanya dua hari setelah dia dibebaskan dari penjara.

Maroufian dibebaskan dari penjara Evin di Teheran pada Minggu (13/8) dan memposting foto dirinya tanpa kerudung - yang secara hukum diwajibkan untuk dikenakan oleh wanita di depan umum di Iran, ke media sosial.

“Jangan terima perbudakan – Anda pantas mendapatkan yang terbaik!” tulis Maroufian di unggahannya, seperti dikutip dari The National, Rabu (16/8).


Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia yang berbasis di AS melaporkan bahwa Maroufian telah ditahan kembali pada Selasa dan dipindahkan ke luar Teheran ke penjara wanita Qarchak yang terkenal dengan kondisinya yang memprihatinkan.

Penangkapan pertama Maroufian terjadi sebulan sebelum peringatan kematian Amini, yang memicu gerakan protes terbesar di Iran dalam beberapa dekade dan menghadirkan ancaman serius bagi rezim.

Keluarga dari lebih dari 500 pengunjuk rasa yang terbunuh sejak kematian Amini mengatakan pihak berwenang terus menekan mereka untuk diam dan memperingatkan mereka agar tidak berkumpul untuk mengenang orang yang mereka cintai.

Keluarga Amini juga telah diserang. Pihak berwenang sebelumnya merusak batu nisannya dan menempatkan keluarganya dalam tahanan rumah saat ribuan orang berkumpul untuk mengenang musim gugurnya yang lalu.

Jurnalis Niloufar Hamedi dan Elaheh Mohammadi, yang pertama kali melaporkan kematiannya, dapat menghadapi hukuman mati.

Ditangkap pada bulan November, kedua wanita tersebut didakwa melakukan korupsi di bumi, propaganda melawan negara dan berkonspirasi melawan keamanan nasional.

Maroufian menerbitkan sebuah wawancara dengan ayah Amini dari kampung halaman Amini di Saqqez, pada bulan Oktober.

Dalam wawancara tersebut, dia menuduh pihak berwenang Iran berbohong tentang kematian putrinya dalam tahanan polisi moralitas.

Wartawan itu pertama kali ditangkap pada November.

Dia kemudian dibebaskan tetapi pada bulan Januari mengatakan dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara, diskors selama lima tahun, atas tuduhan propaganda melawan sistem dan menyebarkan berita palsu.

Menurut kelompok HAM, Maroufian diperintahkan kembali ke penjara Evin pada awal Juli.

Evin adalah rumah bagi sejumlah besar aktivis, pengacara, dan jurnalis dan merupakan penjara paling terkenal di negara itu.

Dia bukan orang pertama yang ditangkap lagi segera setelah dibebaskan.

Sepideh Gholian ditangkap kembali pada bulan Maret, beberapa jam setelah dibebaskan dari penjara Evin, tempat dia menghabiskan empat tahun sebelumnya.

Dalam sebuah video yang diposting online, dia terlihat meneriakkan slogan-slogan menentang pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Khamenei di luar gerbang penjara.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya