Berita

Kamaruddin Simanjuntak/Net

Presisi

Kooperatif, Alasan Polri Tak Tahan Kamaruddin Simanjuntak

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 03:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan, meski menyandang status tersangka.

Polri mengungkap, alasan terkait tidak ditahannya Kamaruddin Simanjuntak, karena kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen, ANS Kosasih.

"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi penyidik dan kooperatif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).


Selain itu, Ramadhan kemudian menepis anggapan proses hukum yang menjerat Kamaruddin sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi pengacara.

Sebab, kata dia, penetapan Kamaruddin sebagai tersangka telah berdasar pada alat bukti dan sesuai prosedur.

"Bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada," kata Ramadhan.

Kamaruddin sudah diperiksa selama kurang lebih 10 jam dengan menjawab 16 pertanyaan pada Senin (14/8).

Di mana, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Berdasad laporan dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022 yang dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 UU 1/1946 tentang Berita Bohong.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya