Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana/Net

Hukum

Soal Pengembalian Uang 27 Miliar dari Dito, Kejagung Panggil 6 Orang Jumat Besok

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 20:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa dan mengkonfrontir sejumlah pihak terkait pengembalian uang Rp 27 miliar, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Pada hari Jumat (18/8) kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Lobi Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/8).

Adapun maksud tujuan konfrontir ini untuk menentukan status Rp27 miliar yang dikembalikan kuasa hukum tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.


Pihak yang akan dikonfrontir berjumlah enam orang. Mereka adalah Irwan Hermawan (terdakwa kasus BTS), Anang Achmad Latif (Eks Dirut BAKTI Kominfo), Maqdir Ismail (Pengacara Irwan Hermawan).

“Selanjutnya Rosi, Andika, dan Dasril,” sambungnya.

Maqdir Ismail diketahui menyerahkan uang senilai 1,8 juta dolar AS, yang setara Rp27 miliar ke Kejagung pada Kamis 13 Juli lalu. Uang tersebut dikembalikan seseorang ke kliennya, Irwan Hermawan.


Terkait asal uang Rp 27 miliar ini menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Nama menteri termuda pada kabinet Jokowi ini muncul dari salah satu keterangan terdakwa korupsi BTS Irwan Hermawan.

Di dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek ini.

Dalam proses itulah, nama Dito Ariotedjo muncul sebagai orang yang diduga menerima uang. Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Untuk Dito Ariotedjo, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Dito sendiri telah membantah menerima uang Rp 27 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus BTS di Kejaksaan Agung. Ia juga ngotot menyatakan tidak tahu menahu soal uang Rp 27 miliar tersebut.

Sementara dalam kasus korupsi BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun Kejaksaan Agung juga menetapkan M. Yusrizki sebagai salah seorang tersangka. Dia adalah direktur utama perusahaan penyedia solar panel milik menantu Megawati Soekarnoputri.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya