Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana/Net

Hukum

Soal Pengembalian Uang 27 Miliar dari Dito, Kejagung Panggil 6 Orang Jumat Besok

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 20:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa dan mengkonfrontir sejumlah pihak terkait pengembalian uang Rp 27 miliar, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Pada hari Jumat (18/8) kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Lobi Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/8).

Adapun maksud tujuan konfrontir ini untuk menentukan status Rp27 miliar yang dikembalikan kuasa hukum tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.


Pihak yang akan dikonfrontir berjumlah enam orang. Mereka adalah Irwan Hermawan (terdakwa kasus BTS), Anang Achmad Latif (Eks Dirut BAKTI Kominfo), Maqdir Ismail (Pengacara Irwan Hermawan).

“Selanjutnya Rosi, Andika, dan Dasril,” sambungnya.

Maqdir Ismail diketahui menyerahkan uang senilai 1,8 juta dolar AS, yang setara Rp27 miliar ke Kejagung pada Kamis 13 Juli lalu. Uang tersebut dikembalikan seseorang ke kliennya, Irwan Hermawan.


Terkait asal uang Rp 27 miliar ini menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Nama menteri termuda pada kabinet Jokowi ini muncul dari salah satu keterangan terdakwa korupsi BTS Irwan Hermawan.

Di dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek ini.

Dalam proses itulah, nama Dito Ariotedjo muncul sebagai orang yang diduga menerima uang. Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Untuk Dito Ariotedjo, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Dito sendiri telah membantah menerima uang Rp 27 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus BTS di Kejaksaan Agung. Ia juga ngotot menyatakan tidak tahu menahu soal uang Rp 27 miliar tersebut.

Sementara dalam kasus korupsi BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun Kejaksaan Agung juga menetapkan M. Yusrizki sebagai salah seorang tersangka. Dia adalah direktur utama perusahaan penyedia solar panel milik menantu Megawati Soekarnoputri.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya