Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana/Net

Hukum

Soal Pengembalian Uang 27 Miliar dari Dito, Kejagung Panggil 6 Orang Jumat Besok

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 20:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa dan mengkonfrontir sejumlah pihak terkait pengembalian uang Rp 27 miliar, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Pada hari Jumat (18/8) kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Lobi Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/8).

Adapun maksud tujuan konfrontir ini untuk menentukan status Rp27 miliar yang dikembalikan kuasa hukum tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.


Pihak yang akan dikonfrontir berjumlah enam orang. Mereka adalah Irwan Hermawan (terdakwa kasus BTS), Anang Achmad Latif (Eks Dirut BAKTI Kominfo), Maqdir Ismail (Pengacara Irwan Hermawan).

“Selanjutnya Rosi, Andika, dan Dasril,” sambungnya.

Maqdir Ismail diketahui menyerahkan uang senilai 1,8 juta dolar AS, yang setara Rp27 miliar ke Kejagung pada Kamis 13 Juli lalu. Uang tersebut dikembalikan seseorang ke kliennya, Irwan Hermawan.


Terkait asal uang Rp 27 miliar ini menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Nama menteri termuda pada kabinet Jokowi ini muncul dari salah satu keterangan terdakwa korupsi BTS Irwan Hermawan.

Di dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek ini.

Dalam proses itulah, nama Dito Ariotedjo muncul sebagai orang yang diduga menerima uang. Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Untuk Dito Ariotedjo, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Dito sendiri telah membantah menerima uang Rp 27 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus BTS di Kejaksaan Agung. Ia juga ngotot menyatakan tidak tahu menahu soal uang Rp 27 miliar tersebut.

Sementara dalam kasus korupsi BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun Kejaksaan Agung juga menetapkan M. Yusrizki sebagai salah seorang tersangka. Dia adalah direktur utama perusahaan penyedia solar panel milik menantu Megawati Soekarnoputri.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya