Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat (kiri) bersama pemandu acara, Arief Poyuono/RMOL

Politik

Pekerja Asing Banjiri Indonesia, Pemerintah Terang-terangan Langgar Konstitusi

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan pemerintah yang membiarkan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia sudah sangat keterlaluan. Banyak pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan pekerja lokal, tapi yang terjadi malah diobral kepada TKA.

Bahkan sudah menjadi rahasia umum jika upah TKA berkali-kali lipat lebih besar dari upah pekerja lokal untuk jenis pekerjaan yang sama. Belum lagi fasilitas lebih bagus yang diberikan kepada TKA.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, menyebut kebijakan itu jelas bertentangan dengan konstitusi.


"Menurut saya itu pelanggaran konstitusi yang seyakin-yakinnya," katanya dalam diskusi Republik Ayam Jago yang dipandu Arief Poyuono, Selasa (15/8).

Jumhur melanjutkan, dalam konstitusi secara gamblang sudah dituliskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kehidupannya.

"Jadi kehidupan yang layak itu diatur dalam konstitusi. Nah sekarang ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh rakyat Indonesia tetapi dikerjakan oleh orang-orang asing. Itu pelanggaran konstitusi yang sangat luar biasa," tegasnya.

Puluhan ribu TKA yang tidak berpendidikan layak atau pekerja kasar, banyak yang bekerja di Indonesia. Bahkan mereka tidak bisa berbaur dengan pekerja lokal akibat tidak diwajibkan berbahasa Indonesia seperti aturan yang pernah berlaku selama puluhan tahun sebelumnya.

Teranyar, pemerintah menempatkan tenaga kerja asing (TKA) sebagai pengawas proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengawas bule ini diklaim untuk menjaga kualitas pembangunan IKN.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya