Berita

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay/RMOL

Politik

Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Desak DKPP Ganti 7 Pimpinan KPU

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan aduan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, intinya mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengganti 7 pimpinan KPU.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay yang mewakili koalisi menyampaikan hal tersebut, usai menyerahkan berkas pengaduan di Kantor DKPP RI, Jalan KH. Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Hadar menjelaskan, alasan koalisi ini mengadukan 7 pimpinan KPU RI karena dia nilai kinerja yang berjalan tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

"Kami menganggap bentuk kebijakan yang diambil ini sudah sangat serius. Dan penyelenggara Pemilu kita ini tidak bisa menjadi penyelenggara yang bekerja bertentangan dengan Undang-Undang, Konstitusi, berbohong, nggak bisa," ujar Hadar.

Dia menjelaskan, kebijakan serius yang dimaksud adalah terkait aturan pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan sebagai calon anggota legislatif (Caleg), yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

"Yang kami adukan adalah KPU RI telah membuat Peraturan KPU (10/2023) khususnya di Pasal 8 ayat 2 huruf a," sambungnya.

Terkait peraturan itu, Hadar mengungkap isinya menyebutkan penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan adalah pecahan desimal ke bawah.

"Apabila dua angka di belakang koma kurang dari 50, maka dibulatkan ke bawah," tambahnya memaparkan.

Akibat dari sikap ketidakkonsistenan KPU, yang menurut Hadar hanya mengklaim mengubah aturan tersebut menjadi pembulatan ke atas lantaran tidak dijalankan, maka dampaknya keterwakilan tidak terpenuhi.

"Setelah kami kaji dari pengumuman KPU, ternyata hampir 8.000 daerah pemilihan partai-partai politik yang mengajukan bakal calon (perempuan) itu kurang dari 30 persen," urai Hadar.

"Jadi, dampak dari peraturan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pemilu, serta kita semua dibohongi, itu telah berdampak sangat besar bagi kesempatan para perempuan untuk bisa menjadi calon-calon di Pemilu," tandasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya