Berita

Aksi demonstrasi buruh di Kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (10/8)/RMOL

Publika

Pemerintah Dihadapkan pada Kekuatan Rakyat

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 13:24 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

OPOSISI nonparlemen sedang membangun kekuatan rakyat (people power). Oposisi nonparlemen bersikeras menggalang kekuatan rakyat, karena mekanisme pemakzulan secara yuridis formal amat sangat sulit dilaksanakan, jika dikerjakan berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen satu naskah.

Persoalan yang dipersoalkan oleh oposisi nonparlemen adalah pertama, apakah keluarga presiden diizinkan untuk bertanding dalam pilkada sebagai walikota, bupati, gubernur, dan atau dalam pilpres sebagai cawapres dalam personifikasi politik dinasti. Kedua, apakah keluarga presiden boleh menjalankan perusahaan bisnis.

Ketiga, apakah bisnis keluarga tersebut melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keempat, berapa kebutuhan APBN yang musti dialokasikan untuk menurunkan harga BBM, menurunkan tarif listrik, menstabilkan kebutuhan pokok, menaikkan kredit UKM, dan membayar lunas utang. Kelima, bagaimana mencabut ambang batas pemilu 4 persen.


Jawabannya, pertama, berdasarkan Putusan MKRI 33/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 7 r dari UU 8/2015 telah diputuskan  oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengikat, yaitu calon gubernur, wagub, bupati, cabup, walikota, dan wawali tidak dilarang untuk memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Implikasinya adalah menantu, anak, dan kerabat dekat pemerintah tidak dilarang ikut pilkada, namun larangan menjadi cawapres tidak diatur untuk keluarga petahana.

Kedua, PP 6/1974 tentang pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta. Bupati/Walikota dibatasi dalam berbisnis, namun PP tersebut tidak mengatur tentang Menteri dalam berbisnis. Boleh memiliki saham perusahaan, selama tidak menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.

Artinya, terdapat celah hukum selama tidak menentukan jalannya perusahaan. Ketiga, untuk membuktikan adanya pelanggaran UU TPPU dan UU Tipikor diperlukan proses pengadilan secara formal terlebih dahulu sebelum menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Keempat, berharap agar harga migas, tarif listrik, dan kebutuhan pokok berhasil diturunkan serta stabil, maka lifting minyak mesti dinaikkan 3-4 kali lipat dan lifting gas dinaikkan 0,5 kali lipat. Sulit.

Alternatif metoda yang lain adalah meningkatkan alokasi APBN 2023 untuk keperluan belanja negara tersebut, seperti anggaran perlindungan sosial, ketahanan pangan, subsidi, infrastruktur, dan melunasi utang pemerintah pusat dinaikkan minimal diperlukan total dana sebesar Rp11.420,5 triliun; yang mesti dinaikkan dibandingkan pendapatan negara, jika tanpa menambah pembiayaan anggaran (utang) yang baru untuk tahun 2023.

Implikasinya adalah pendapatan negara mesti dinaikkan 4,64 kali lipat dibandingkan target yang ada. Artinya, sungguh amat tidak mudah untuk mengubah anggaran liberal dengan peran negara minimalis untuk diubah seketika menjadi anggaran berorientasi sosialisme kembali.

Kelima, gugatan ambang batas pemilu kalah berdasarkan Putusan MKRI 6/PUU-XX/2022 dan 20/PUU-XX/2022.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya