Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Malaysia Batalkan Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan Mantan PM Muhyiddin Yassin

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 11:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan untuk membatalkan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Muhammad Jamil Hussin pada Selasa (15/8). Ia menilai empat dakwaan terhadap Muhyiddin samar, cacat, dan tidak berdasar karena rincian pelanggaran tidak cukup.

“Oleh karena itu, pengadilan mengizinkan permohonan pemohon (Muhyiddin) untuk mencoret keempat dakwaan. Dengan demikian, pemohon dinyatakan bebas,” ujarnya, seperti dimuat Channel News Asia.


Muhyiddin didakwa atas empat pelanggaran selama menjabat sebagai PM Malaysia dari 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Ia dituduh menggunakan posisinya saat itu sebagai perdana menteri dan presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) untuk mendapatkan suap dari tiga perusahaan, yaitu Bukhary Equity, Nepturis dan Mamfor, dan juga dari satu Azman Yusoff, untuk partai tersebut.

Dalam konferensi pers setelah dia dibebaskan, Muhyiddin mengatakan dia selalu mengakui bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya bermotif politik.

“Saya tidak melakukan kesalahan apa pun dari perspektif UU Komisi Anti Korupsi Malaysia atau UU lainnya, dan ini telah dibuktikan dengan keputusan (pengadilan) hari ini," kata Muhyiddin.

Selain empat dakwaan yang dibatalkan, Muhyiddin juga menghadapi tiga dakwaan pencucian uang lainnya.

Pada 10 Maret, dia didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang senilai 195 juta ringgit dari aktivitas ilegal dari Bukhary Equity yang disetorkan ke rekening bank Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara 25 Februari 2021 hingga 8 Juli 2022.

Selanjutnya, pada 13 Maret, Muhyiddin didakwa menerima 5 juta ringgit secara ilegal dari perusahaan yang sama.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya