Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Malaysia Batalkan Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan Mantan PM Muhyiddin Yassin

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 11:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan untuk membatalkan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Muhammad Jamil Hussin pada Selasa (15/8). Ia menilai empat dakwaan terhadap Muhyiddin samar, cacat, dan tidak berdasar karena rincian pelanggaran tidak cukup.

“Oleh karena itu, pengadilan mengizinkan permohonan pemohon (Muhyiddin) untuk mencoret keempat dakwaan. Dengan demikian, pemohon dinyatakan bebas,” ujarnya, seperti dimuat Channel News Asia.


Muhyiddin didakwa atas empat pelanggaran selama menjabat sebagai PM Malaysia dari 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Ia dituduh menggunakan posisinya saat itu sebagai perdana menteri dan presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) untuk mendapatkan suap dari tiga perusahaan, yaitu Bukhary Equity, Nepturis dan Mamfor, dan juga dari satu Azman Yusoff, untuk partai tersebut.

Dalam konferensi pers setelah dia dibebaskan, Muhyiddin mengatakan dia selalu mengakui bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya bermotif politik.

“Saya tidak melakukan kesalahan apa pun dari perspektif UU Komisi Anti Korupsi Malaysia atau UU lainnya, dan ini telah dibuktikan dengan keputusan (pengadilan) hari ini," kata Muhyiddin.

Selain empat dakwaan yang dibatalkan, Muhyiddin juga menghadapi tiga dakwaan pencucian uang lainnya.

Pada 10 Maret, dia didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang senilai 195 juta ringgit dari aktivitas ilegal dari Bukhary Equity yang disetorkan ke rekening bank Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara 25 Februari 2021 hingga 8 Juli 2022.

Selanjutnya, pada 13 Maret, Muhyiddin didakwa menerima 5 juta ringgit secara ilegal dari perusahaan yang sama.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya