Berita

TPA Sukawinatan/RMOLSumsel

Nusantara

WALHI Sumsel: Pemkot Palembang Belum Gunakan Paradigma Baru Pengelolaan Sampah

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 06:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Kota Palembang dinilai memiliki tata kelola sampah yang buruk. Hal itu dibuktikan dengan adanya kebakaran gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan beberapa waktu lalu.

"Tata kelola yang dilakukan belum menggunakan pendekatan paradigma baru yang telah diatur dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sofah seperti dikutip Kantor Berita RMOL Sumsel, Senin (14/8).

Menurutnya, tata kelola sampah yang diterapkan oleh Pemkot Palembang saat ini masih menggunakan paradigma lama, yakni mengumpulkan sampah dari rumah dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk ditampung ke TPA.


Dalam aturan tersebut, sambung Febri akrab disapa, produsen yang menghasilkan beragam jenis sampah dituntut tanggung jawabnya mengelola sampah yang dihasilkan.

"Aturan itu menjelaskan, perusahaan tidak boleh mengeluarkan produk yang menimbulkan sampah. Baik secara kemasan maupun lainnya. Seharusnya jika pemerintah tegas, hal ini bisa dikejar ke produsen," ujarnya.

Apalagi, tegas dia, gunungan sampah yang berada di TPA merupakan sampah plastik dari produk-produk perusahaan tertentu, sehingga pemerintah bisa menuntut tanggung jawab perusahaan tersebut.

Nantinya, perusahaan akan mengelola sampah produksinya melalui berbagai cara. Bisa melalui dana CSR ke masyarakat maupun program lainnya.

"Kalau sampah produsen ini sudah diatasi oleh perusahaan itu sendiri, maka sampah yang nantinya diangkut ke TPA hanya sampah rumah tangga saja," jelas Febri.

Gunungan sampah di TPA Sukawinatan menurutnya memang rentan untuk terbakar. Febri mengaku belum mengetahui secara persis penyebab kebakaran tersebut.

"Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Tetapi, kalau ada unsur kesengajaan yang tujuannya untuk mengurangi volume sampah, hal itu tidak tepat dilakukan," tegas Febri.

"Sebab, pembakaran tersebut menghasilkan senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya