Berita

Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir/Ist

Hukum

Diduga Minta Saham Setiap Pendirian Gerai Alfamidi, Bekas Walikota Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 01:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Walikota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir alias SK ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) pada Senin (14/8).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Asisten intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan mengatakan, penetapan tersangka berdasar pada fakta penyelidikan dan beberapa keterangan saksi pada sidang perkara.

"Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Walikota Kendari periode 2017- 2022) sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi.


Adapun peran tersangka, Sulkarnain meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni senilai Rp700 juta kepada Manager Corcom PT. MUI, Arif Lutfian Nursandi sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Padahal, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

"Di samping itu SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa," kata Ade.

Selain Sulkarnain, terdakwa SM selaku staf ahli wali kota memiliki peran menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.

Serta, RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.

Selanjutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat besok (18/8).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya