Berita

Konferensi pers KPK usai menetapkan 5 tersangka kasus suap di DPRD Jambi untuk ditahan selama 20 hari ke depan/RMOL

Hukum

KPK Kembali Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi, Tersangka Kasus Suap "Uang Ketok Palu"

SENIN, 14 AGUSTUS 2023 | 22:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 5 tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 atau dikenal kasus "uang ketok palu".

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara uang ketok palu ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Zumi Zola saat menjabat sebagai Gubernur Jambi dan 23 orang lainnya sebagai tersangka.

"Untuk 24 tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (14/8).


Dari perkara itu, kata Asep, pihaknya melakukan pengembangan dan menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Mauli (MU), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL).

Selanjutnya, Muhammad Isroni (MI), Hasan Ibrahim (HI), Kusnindar (KN), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH), dan Mesran (MS).

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK pun kembali menahan 5 orang tersangka. Yakni Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR) untuk 20 hari pertama, sejak hari ini, Senin (14/8) hingga 2 September 2023 di Rutan KPK.

"Sehingga masih ada enam orang tersangka yang belum ditahan dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan," terang Asep.

Asep menjelaskan, dalam perkara ini, lima tersangka tersebut masing-masing diduga menerima uang ketok palu sebesar Rp200 juta untuk menyetujui pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya