Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono, Komisaris PT Marinten Mangkir dari Panggilan KPK

SENIN, 14 AGUSTUS 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan Andhi Pramono mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Marinten, Bayu Aulia Hermawan, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat kemarin (11/8).

"Saksi tidak hadir dan hingga saat ini belum memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya pada tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (14/8).

Selanjutnya, pada hari ini, KPK kembali memanggil satu orang saksi, yakni Andy selaku Direktur PT Putra Batam Indah. Pemeriksaan ini juga masih terkait dengan kasus yang membuat Andhi Pramono jadi tersangka.

Andhi Pramono selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7). Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Dari rekomendasi yang diberikan serta menjadi broker, Andhi mendapatkan uang yang digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:57

UPDATE

Ibu Negara Belanja

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:58

TNI-Polri Siapkan 3 Ring Pengamanan di KTT WWF ke-10

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:40

Konektivitas Ekonomi Indonesia dan Malaysia Perlu Diperluas

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:18

Tagar Bea Cukai Terbaik Dituding Warganet Ulah Buzzer

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:58

UMKM Mitra Binaan Pertamina Dikunjungi Ibu Negara

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:38

Cak Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Copy Paste Press Release?

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:12

Pertamina Jamin Ketersediaan Avtur Penerbangan Haji 2024 Aman

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:45

Pembegal Casis Polri Berhasil Diringkus, 1 Orang Mati Ditembak

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:18

WNA Australia Buronan BNN Tertangkap di Filipina

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:17

KontraS Sumut: Polda Sumut Harus Mengusut Dugaan Penyiksaan Warga Oleh Penyidik Polresta Deli Serdang

Kamis, 16 Mei 2024 | 22:36

Selengkapnya