Berita

Logo IMM dan Muhammadiyah/Net

Politik

Kecam Pernyataan Mantan Bupati Lambar, DPP IMM: Itu Intervensi Hak Politik Warga Muhammadiyah

MINGGU, 13 AGUSTUS 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang melarang kader Nahdlatul Ulama (NU) bergabung ke PAN dan PKS karena berbeda pemahaman mendapat kritik dari berbagai pihak.

Parosil mengatakan, kader NU banyak yang tergabung dalam partai politik. Ada di kuning dan ada yang hijau, yang penting jangan masuk yang dua, karena beda pemahamannya.

"Yang pertama, Partai Amanat Nasional (PAN) karena itu organisasinya Muhammadiyah, dan yang kedua PKS. Kalau yang lainnya monggo-monggo mawon. Jangan ditanya lagi," kata Parosil.


Pernyataan itulah yang kemudian dikecam oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan, Muhammad Habibi.

Ketua DPP IMM yang berasal dari Provinsi Lampung ini menyatakan, ucapan Parosil tidak menunjukkan sikap sebagai seorang politikus yang memiliki etika.

“Seorang politikus itu harus punya etika dalam bersikap maupun berkata-kata, terlebih Parosil itu mantan Bupati dua periode di Lampung Barat dan dia lupa pada saat pencalonan dia dulu sebagai bupati, pasti ada peran serta warga Muhammadiyah yang memilihnya dari bilik suara,” kata Habibi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (12/8).

Habibi juga menganggap jika ucapan Parosil itu adalah bentuk intervensi politiknya yang mengaitkan dukungan politik Muhammadiyah kepada salah satu partai politik tertentu.

Dirinya menegaskan, Muhammadiyah bukanlah organisasi politik praktis. Maka warga Muhammadiyah berhak berpartisipasi dalam politik melalui partai politik manapun dan hal tersebut sangat dijamin oleh konstitusi.

“Ucapan Parosil itu hanya cari sensasi menjelang Pemilu 2024, kalau dia bilang NU bisa masuk partai hijau, kuning, merah, dan lain-lain, termasuk Perindo, lantas kenapa Muhammadiyah hanya diidentikan kepada satu partai saja? iItu intervensi namanya, dan ucapan itu berpotensi mencemarkan nama baik Muhammadiyah,” tegas Habibi.

Selanjutnya, Habibi sedang berkoordinasi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) terkait ucapan Parosil Mabsus tersebut.

Habibi mengaku akan mengkaji dan mendiskusikan terlebih dahulu apakah ucapan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta apakah merugikan Muhammadiyah secara kelembagaan.

“Jika PP Muhammadiyah merasa dirugikan atas ucapan Parosil tersebut serta memenuhi unsur pencemaran nama baik bagi Muhammadiyah, tentu kita tidak akan segan-segan mewakilkan PP Muhammadiyah untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya