Berita

Logo IMM dan Muhammadiyah/Net

Politik

Kecam Pernyataan Mantan Bupati Lambar, DPP IMM: Itu Intervensi Hak Politik Warga Muhammadiyah

MINGGU, 13 AGUSTUS 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang melarang kader Nahdlatul Ulama (NU) bergabung ke PAN dan PKS karena berbeda pemahaman mendapat kritik dari berbagai pihak.

Parosil mengatakan, kader NU banyak yang tergabung dalam partai politik. Ada di kuning dan ada yang hijau, yang penting jangan masuk yang dua, karena beda pemahamannya.

"Yang pertama, Partai Amanat Nasional (PAN) karena itu organisasinya Muhammadiyah, dan yang kedua PKS. Kalau yang lainnya monggo-monggo mawon. Jangan ditanya lagi," kata Parosil.


Pernyataan itulah yang kemudian dikecam oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan, Muhammad Habibi.

Ketua DPP IMM yang berasal dari Provinsi Lampung ini menyatakan, ucapan Parosil tidak menunjukkan sikap sebagai seorang politikus yang memiliki etika.

“Seorang politikus itu harus punya etika dalam bersikap maupun berkata-kata, terlebih Parosil itu mantan Bupati dua periode di Lampung Barat dan dia lupa pada saat pencalonan dia dulu sebagai bupati, pasti ada peran serta warga Muhammadiyah yang memilihnya dari bilik suara,” kata Habibi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (12/8).

Habibi juga menganggap jika ucapan Parosil itu adalah bentuk intervensi politiknya yang mengaitkan dukungan politik Muhammadiyah kepada salah satu partai politik tertentu.

Dirinya menegaskan, Muhammadiyah bukanlah organisasi politik praktis. Maka warga Muhammadiyah berhak berpartisipasi dalam politik melalui partai politik manapun dan hal tersebut sangat dijamin oleh konstitusi.

“Ucapan Parosil itu hanya cari sensasi menjelang Pemilu 2024, kalau dia bilang NU bisa masuk partai hijau, kuning, merah, dan lain-lain, termasuk Perindo, lantas kenapa Muhammadiyah hanya diidentikan kepada satu partai saja? iItu intervensi namanya, dan ucapan itu berpotensi mencemarkan nama baik Muhammadiyah,” tegas Habibi.

Selanjutnya, Habibi sedang berkoordinasi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) terkait ucapan Parosil Mabsus tersebut.

Habibi mengaku akan mengkaji dan mendiskusikan terlebih dahulu apakah ucapan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta apakah merugikan Muhammadiyah secara kelembagaan.

“Jika PP Muhammadiyah merasa dirugikan atas ucapan Parosil tersebut serta memenuhi unsur pencemaran nama baik bagi Muhammadiyah, tentu kita tidak akan segan-segan mewakilkan PP Muhammadiyah untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya