Berita

Analis politik, Hendri Satrio/RMOL

Politik

Batas Minimum Usia Capres-Cawapres Diuji MK, Hensat: Samakan Saja dengan Usia Pemilih Pemula

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 23:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Batas minimum usia Capres-Cawapres Pasal dalam 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), turut disorot analis politik Hendri Satrio.

Sosok yang karib disapa Hensat itu menilai, gugatan yang dilayangkan 5 pihak yang terdiri dari kalangan parpol maupun individu, memohon batas minimum usia Capres-Cawapres antara rentang 21 hingga 35 tahun.

"Ya daripada diubah ke usia tertentu, lebih baik ikuti saja aturan Undang-undang (UU)," ujar Hensat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/8).


Menurutnya, dalam UU Pemilu jelas mengatur batas minimum usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun. Namun, jika terdapat dorongan agar aturan itu diubah, maka diperlukan landasan hukum yang kuat.

Pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu memaparkan, konstitusi mengamanatkan perlindungan dan pemenuhan hak rakyat memilih maupun dipilih.

Atas dasar itu, Hensat mendorong agar batas usia Capres-Cawapres disamakan dengan batas usia pemilih pemula, yakni 17 tahun.

"Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun atau sudah/pernah kawin. Jadi samakan saja batas usia Capres dan Cawapres dengan batas usia pemilih," tuturnya.

"Ini juga akan menghindari gugatan-gugatan lainnya mengenai batas usia. Batas usia Capres dan Cawapres setara dengan batas usia pemilih menurut saya memenuhi asas keadilan dan kesetaraan," demikian Hensat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya