Berita

Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah/Net

Dunia

India Rombak Undang-undang Pidana Era Kolonial Inggris

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 20:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tiga rancangan undang-undang terbaru diajukan kepada Parlemen India untuk mengganti aturan pidana era kolonial Inggris yang sudah sangat tua.

RUU yang dimaksud ialah Bharatiya Nyaya Sanhita 2023, Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita 2023 dan Bharatiya Sakshya 2023.

Mengutip National News pada Sabtu (12/8), ketiga RUU telah diperkenalkan oleh Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah kepada Majelis Rendah Parlemen selama sesi rapat terakhir.


Menurut penuturan Shah, undang-undang dari era kolonial akan dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan India sebagai negara merdeka dan berdaulat.

"Undang-undang kolonial dibuat saat itu untuk melindungi dan memperkuat kekuasaan Inggris, bukan untuk menghukum apalagi memberikan keadilan," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Shah, dengan disahkannya undang-undang terbaru oleh India, maka keadilan rakyat mereka akan lebih terjamin.

"Dengan menggantinya, tiga undang-undang baru akan membawa semangat untuk melindungi hak-hak warga negara India," jelasnya.

Untuk undang-undang lama yang akan diganti di antaranya ialah KUHP yang diperkenalkan oleh Inggris tahun 1862 dan Undang-undang Bukti India yang diperkenalkan tahun 1872.

Aturan lama akan segera diganti dengan RUU Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita yang mengusulkan kerangka waktu khusus untuk penyelidikan, persidangan, dan pengumuman putusan.

Kemudian RUU Bharatiya Nyaya Sanhita akan memberikan beberapa opsi hukuman, mulai dari tujuh tahun penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara RUU Bharatiya Sakshya akan mengizinkan rekaman digital atau elektronik sebagai bukti, serta penampilan saksi, terdakwa, ahli, dan korban melalui sarana elektronik.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya