Berita

Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah/Net

Dunia

India Rombak Undang-undang Pidana Era Kolonial Inggris

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 20:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tiga rancangan undang-undang terbaru diajukan kepada Parlemen India untuk mengganti aturan pidana era kolonial Inggris yang sudah sangat tua.

RUU yang dimaksud ialah Bharatiya Nyaya Sanhita 2023, Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita 2023 dan Bharatiya Sakshya 2023.

Mengutip National News pada Sabtu (12/8), ketiga RUU telah diperkenalkan oleh Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah kepada Majelis Rendah Parlemen selama sesi rapat terakhir.

Menurut penuturan Shah, undang-undang dari era kolonial akan dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan India sebagai negara merdeka dan berdaulat.

"Undang-undang kolonial dibuat saat itu untuk melindungi dan memperkuat kekuasaan Inggris, bukan untuk menghukum apalagi memberikan keadilan," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Shah, dengan disahkannya undang-undang terbaru oleh India, maka keadilan rakyat mereka akan lebih terjamin.

"Dengan menggantinya, tiga undang-undang baru akan membawa semangat untuk melindungi hak-hak warga negara India," jelasnya.

Untuk undang-undang lama yang akan diganti di antaranya ialah KUHP yang diperkenalkan oleh Inggris tahun 1862 dan Undang-undang Bukti India yang diperkenalkan tahun 1872.

Aturan lama akan segera diganti dengan RUU Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita yang mengusulkan kerangka waktu khusus untuk penyelidikan, persidangan, dan pengumuman putusan.

Kemudian RUU Bharatiya Nyaya Sanhita akan memberikan beberapa opsi hukuman, mulai dari tujuh tahun penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara RUU Bharatiya Sakshya akan mengizinkan rekaman digital atau elektronik sebagai bukti, serta penampilan saksi, terdakwa, ahli, dan korban melalui sarana elektronik.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Perwakilan Kontraktor Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom

Senin, 10 Juni 2024 | 10:37

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

Senin, 10 Juni 2024 | 22:37

Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Ormas Keagamaan di Jabar yang Kelola Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 | 00:19

Bey Machmudin Siapkan Bonus Kontingen Peparnas 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:16

Penyidik KPK Sita Handphone Hasto dan Geledah Ajudan

Senin, 10 Juni 2024 | 15:24

UPDATE

Bolone Mase Yakin Penurunan Rupiah Tak Hambat Program Unggulan Prabowo-Gibran

Senin, 17 Juni 2024 | 17:50

TNI Vs Brimob

Senin, 17 Juni 2024 | 17:47

Pertumbuhan Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Ditopang Pemilu dan Idulfitri

Senin, 17 Juni 2024 | 17:43

Wali Kota Surabaya Titipkan Sapi Kurban ke DPD Golkar

Senin, 17 Juni 2024 | 17:34

PKS Bakal Merugi jika Tak Dorong Kader Maju Pilgub Jakarta

Senin, 17 Juni 2024 | 17:19

Sean Gelael Amankan Posisi 2 di Le Mans 24 Jam Bersama Pertamax Turbo

Senin, 17 Juni 2024 | 17:14

Wacana RK di Jakarta untuk Mudahkan Skenario Gerindra Menangkan Dedi Mulyadi

Senin, 17 Juni 2024 | 17:12

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Paulus Waterpauw Kirim Sapi Kurban ke Perbatasan Papua Nugini

Senin, 17 Juni 2024 | 16:49

Para Istri Diplomat Kedubes Malaysia Gotong Royong Masak Daging Kurban

Senin, 17 Juni 2024 | 16:37

Selengkapnya