Berita

Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah/Net

Dunia

India Rombak Undang-undang Pidana Era Kolonial Inggris

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 20:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tiga rancangan undang-undang terbaru diajukan kepada Parlemen India untuk mengganti aturan pidana era kolonial Inggris yang sudah sangat tua.

RUU yang dimaksud ialah Bharatiya Nyaya Sanhita 2023, Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita 2023 dan Bharatiya Sakshya 2023.

Mengutip National News pada Sabtu (12/8), ketiga RUU telah diperkenalkan oleh Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah kepada Majelis Rendah Parlemen selama sesi rapat terakhir.


Menurut penuturan Shah, undang-undang dari era kolonial akan dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan India sebagai negara merdeka dan berdaulat.

"Undang-undang kolonial dibuat saat itu untuk melindungi dan memperkuat kekuasaan Inggris, bukan untuk menghukum apalagi memberikan keadilan," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Shah, dengan disahkannya undang-undang terbaru oleh India, maka keadilan rakyat mereka akan lebih terjamin.

"Dengan menggantinya, tiga undang-undang baru akan membawa semangat untuk melindungi hak-hak warga negara India," jelasnya.

Untuk undang-undang lama yang akan diganti di antaranya ialah KUHP yang diperkenalkan oleh Inggris tahun 1862 dan Undang-undang Bukti India yang diperkenalkan tahun 1872.

Aturan lama akan segera diganti dengan RUU Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita yang mengusulkan kerangka waktu khusus untuk penyelidikan, persidangan, dan pengumuman putusan.

Kemudian RUU Bharatiya Nyaya Sanhita akan memberikan beberapa opsi hukuman, mulai dari tujuh tahun penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara RUU Bharatiya Sakshya akan mengizinkan rekaman digital atau elektronik sebagai bukti, serta penampilan saksi, terdakwa, ahli, dan korban melalui sarana elektronik.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya