Berita

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara/Net

Presisi

Dewan Etik Polri Pecat Dengan Tidak Hormat AKBP Doddy Prawiranegara

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 02:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat secara tidak hormat dari Institusi Polri karena terlibat kasus pelanggaran etik berat yakni terlibat dalam tindak pidana narkoba.

Hasil tersebut berdasar pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis kemarin (10/8).

Di mana, dalam sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Rudi Mulyanto.


"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/8).

Selain Doddy, dalam sidang tersebut juga dihadirkan lima orang saksi. Kelima saksi tersebut, yaitu Kompol K, saudara SM, saudar LP, Kompol SHS dan AKP AA.

Sidang tersebut pun memutus bahwa AKBP Dody Prawiranegara terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) c, dan/atau Pasal 8 c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) a, dan/atau Pasal 13 e Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terkait putusan tersebut, Doddy pun mengajukan banding.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya