Berita

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara/Net

Presisi

Dewan Etik Polri Pecat Dengan Tidak Hormat AKBP Doddy Prawiranegara

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 02:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat secara tidak hormat dari Institusi Polri karena terlibat kasus pelanggaran etik berat yakni terlibat dalam tindak pidana narkoba.

Hasil tersebut berdasar pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis kemarin (10/8).

Di mana, dalam sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Rudi Mulyanto.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/8).

Selain Doddy, dalam sidang tersebut juga dihadirkan lima orang saksi. Kelima saksi tersebut, yaitu Kompol K, saudara SM, saudar LP, Kompol SHS dan AKP AA.

Sidang tersebut pun memutus bahwa AKBP Dody Prawiranegara terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) c, dan/atau Pasal 8 c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) a, dan/atau Pasal 13 e Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terkait putusan tersebut, Doddy pun mengajukan banding.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya