Berita

Ridwan Djamaluddin/Net

Hukum

KPK Bakal Koordinasi dengan Kejagung untuk Periksa Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 00:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Ridwan Djamaluddin.

Koordinasi itu dilakukan, karena Ridwan masih punya urusan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba dan penyelidikan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi ditetapkannya Ridwan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (9/8).

"Nanti akan ada koordinasi dengan Kejagung. Ada mekanisme izin dari yang menahan untuk dilakukan pemeriksaan. Tempatnya bisa di KPK ataukah di tempat dia ditahan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav, 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (11/8).

Ali pun memastikan, pihaknya membuka kemungkinan menjerat Ridwan dalam perkara dugaan korupsi tukin jika ditemukan alat bukti yang menyeretnya.

"Dengan alat bukti yang cukup (kasus tukin), kita bisa tingkatkan dalam proses penyidikan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," katanya.

Dalam penyelidikan IUP di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sudah dimintai keterangan oleh KPK di Gedung Merah Putih pada Senin (19/6).

Selain itu, Ridwan juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (10/5) dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba.

Pada saat itu, dia didalami soal dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait, serta dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya