Pengamat politik Ujang Komarudin/Net
Kejaksaan Agung diminta jangan hanya menangkap tersangka kelas teri dalam menangani kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Tapi juga harus berani mengungkap dan menangkap tersangka kelas kakap yang jadi otak dari kasus yang telah merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat, penegakkan hukum sejatinya harus transparan dan berkeadilan dengan berani menangkap aktor intelektual di balik kasus megakorupsi tersebut.
"Oleh karena itu demi keadilan dan pemberantasan korupsi yang terbaik di negeri ini maka sejatinya penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung harus berani menangkap semua pihak yang bersalah," kata Ujang kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/8).
Ujang meminta tim penyidik di Kejagung berani mengungkap siapa bos besar dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G tersebut.
"Ibaratnya (tersangka) kelas pausnya harus disikat, kalau memang betul-betul terindikasi dugaan korupsi BTS tersebut. Jangan sampai, hanya level kelas coro, yang ditangkap. Sedangkan, yang kelas kakapnya, bebas-bebas saja. Ini tentu melukai keadilan masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, jika penegakkan hukum bisa bersikap adil dalam menangani suatu perkara, maka Indonesia bisa menjadi negara berkembang.
"Bagaimana bangsa ini ingin berkembang, bagaimana kita ingin menata bangsa ini jika persoalan hukumnya tidak beres, jika persoalan penegakkan hukumnya masih compang camping, masih tebang pilih, masih berpihak ke kelompok tertentu dan mengadang kelompok yang lain," tutupnya.