Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2016-2019 telah memenuhi panggilan dan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai diperiksa, tersangka bakal langsung menjalani penahanan.
"Hari ini, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (11/8).
Lanjut Ali, sosok tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dan rencananya, tersangka tersebut bakal langsung dilakukan upaya paksa penahanan setelah selesai diperiksa.
"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang didapat
Kantor Berita Politik RMOL, tersangka yang dimaksud bernama Den Yealta. Saat ini jabatan dia sudah bukan lagi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang sejak September 2020.
Pada Senin (27/3), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara baru ini. Di mana modusnya terkait dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok yang diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.
Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara mencapai Rp250 miliar lebih.