Diskusi nasional bertema "Transformasi Industri Media untuk Bangkit Bersama"/Ist
Perusahaan media harus beradaptasi dengan lingkungan bisnis yang bergerak cepat. Untuk mengatasinya, perusahaan media perlu melakukan transformasi dan kolaborasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS), Januar P Ruswita dalam dialog nasional bertema “Transformasi Industri Media untuk Bangkit Bersama” di Hotel Harris Denpasar Bali, Kamis (10/8).
"Perusahaan harus beradaptasi, berkolaborasi, dan bertransformasi dalam industri media untuk menghadapi tantangan dengan tidak melupakan esensi keberadaan pers sebagai pilar demokrasi dan memiliki misi untuk menegakkan demokrasi serta memberikan panduan bagi publik dalam berbagai isu,” kata Januar.
Di ulang tahun ke-77 SPS, jelas Januar, menjadi momentum untuk berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan, berbagi pengalaman, dan membangun masa depan industri media yang sejahtera di tingkat daerah maupun nasional.
“Melalui kerja sama antar pemangku kepentingan, SPS berharap dapat memainkan peran yang penting dalam perkembangan ekosistem pers nasional dan pembangunan peradaban bangsa,” sambung Januar.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mencermati, ada lima tren yang terjadi di media siber, yakni kecepatan, artikel tidak utuh, condong pada sensasi, Jakarta sentris, dan kerap memutarbalikkan fakta.
Guna mengatasi masalah ini, peran perusahaan pers, negara, dan masyarakat sangat penting.
“Perusahaan pers harus berkomitmen meningkatkan kapasitas seluruh jajaran di redaksi yang mengacu pada kode etik wartawan," kata Ninik.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyebutkan, diperlukan regulasi yang mampu memitigasi disrupsi di industri media.
Salah satunya regulasi
publisher rights atau hak penerbit. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan
fair playing field dan mewujudkan ekosistem media yang lebih sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kebebasan pers.
“Sejak tahun lalu kita berupaya menuntaskan penyusunan regulasi
publisher rights, untuk mewujudkan keseimbangan hubungan antara
platform digital dan perusahaan media," tegasnya.
Publisher rights diusulkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan prinsip mutualisme dan menjadi landasan hukum kerja sama perusahaan
platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Budi Arie mengaku, harmonisasi rancangan Perpres sudah dilewati sejak Juli lalu. Saat ini Kemkominfo pun telah mengajukan permohonan pertimbangan penetapannya kepada Presiden RI.