Berita

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan/Net

Politik

PK Moeldoko Ditolak, Anies Baswedan: Anggaplah Itu Hadiah Ulang Tahun Mas AHY

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 06:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, turut disinggung Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan.

Anies menyinggung hal tersebut saat berpidato dalam acara perayaan hari ulang tahun ke-45 Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Djakarta Theatre, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis malam (10/8).

Menurut dia, AHY berhasil melawan Moeldoko yang berupaya mengobrak-abrik kepengurusan Partai Demokrat yang telah resmi dipimpin sejak 2020.


"Hari ini Mas AHY, gemblengan 2,5 tahun itu (gugatan sengketa kepengurusan oleh Moeldoko), 19 kali proses pengadilan itu adalah gemblengan untuk menjadi negarawan melampaui politisi," ujar Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku takjub AHY mampu melewati cobaan yang menerpa kepemimpinannya di parpol berlambang mercy. Sebab, guncangan dari Moeldoko bukan tantangan yang sederhana.

Lebih dari itu, Anies juga tak menyangka putusan MA menolak PK Moeldoko mengemuka di hari ulang tahun AHY yang jatuh pada hari ini.

"Allah punya rencana yang sempurna, dan proses kerjanya misterius. Kok putusan MA itu dikeluarkan di hari ulang tahunnya Mas AHY," ucap Anies disambut tepuk tangan hadirin.

"Maka, anggaplah itu sebagai hadiah dari sistem pengadilan kita untuk Mas AHY, mudah-mudahan terjaga terus ke depan," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya