Berita

Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng/RMOL

Hukum

Serahkan Memori Kasasi, KPK Nilai Putusan Hakim PN Tipikor Makassar terhadap Eltinus Omaleng Bertolak Belakang dengan Fakta

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 23:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, bertolak belakang dengan fakta persidangan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori Kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus melalui Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/8).

"Dari hasil analisis dan kami membaca putusan salinan lengkapnya, juga ternyata memang tidak jelas apa yang menjadi dasar terdakwa ini lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).


Ali menjelaskan, saat membacakan putusan, Majelis Hakim sama sekali tidak menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan melepaskan Eltinus dari segala tuntutan hukum.

"Kami menilai pertimbangan Majelis Hakim ini tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta-fakta dari hasil proses persidangan," kata Ali.

Padahal, selama persidangan, KPK menerangkan dengan sangat jelas perbuatan terdakwa Eltinus yang melakukan perintah dan menghendaki untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk itu, KPK berharap, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) nantinya dapat memutus dan mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa KPK sebagaimana amar tuntutan.

"Dengan menyatakan (terdakwa) bersalah dan dipidana penjara selama sembilan tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," pungkas Ali.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya