Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, bertolak belakang dengan fakta persidangan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori Kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus melalui Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/8).
"Dari hasil analisis dan kami membaca putusan salinan lengkapnya, juga ternyata memang tidak jelas apa yang menjadi dasar terdakwa ini lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Ali menjelaskan, saat membacakan putusan, Majelis Hakim sama sekali tidak menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan melepaskan Eltinus dari segala tuntutan hukum.
"Kami menilai pertimbangan Majelis Hakim ini tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta-fakta dari hasil proses persidangan," kata Ali.
Padahal, selama persidangan, KPK menerangkan dengan sangat jelas perbuatan terdakwa Eltinus yang melakukan perintah dan menghendaki untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk itu, KPK berharap, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) nantinya dapat memutus dan mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa KPK sebagaimana amar tuntutan.
"Dengan menyatakan (terdakwa) bersalah dan dipidana penjara selama sembilan tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," pungkas Ali.