Berita

Moeldoko/Net

Politik

Hormati Putusan MA, Kubu Moeldoko: Semoga Demokrat jadi Rumah Bersama

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 16:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Di mana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat," ujar inisiator KLB Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, HM Darmizal MS, kepada wartawan, Kamis (10/8).

Dalam waktu dekat, kata Darmizal, barisan KLB Demokrat se Indonesia juga akan menentukan sikap dan arah politik. Hal ini, untuk mengoptimalkan potensi suara kader.


"Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh," katanya.

Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka, kelompok KLB Partai Demokrat harus menerima apa yang sudah menjadi keputusan MA.

"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.

Tak lupa, dua juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan kontestasi ini.

"Selamat pada Pak SBY dan AHY. Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," pungkasnya.

Putusan perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya