Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Meski Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil batas minimum usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), dipastikan tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2024.

"Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya," ujar anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8).

Dijelaskan Idham, KPU tetap merujuk Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 3/2023 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, sehingga memastikan pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.


"Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," tambah Idham memastikan.

Uji materiil aturan batas minimum usia Capres-Cawapres, yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, diajukan politikus PSI, beberapa individu masyarakat, dan kepala daerah yang merasa dirugikan.

Batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam norma tersebut, pada intinya memberikan syarat bagi kandidat memenuhi batasan umur 40 tahun. Namun, menurut para penggugat usia tersebut harus diubah menjadi 35 tahun.

Beriringan dengan itu, polemik muncul di publik terkait langkah hukum para penggugat, karena diduga maksud pengujian norma di UU Pemilu itu mengarah ke pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.

Isu tersebut melebar hingga dugaan Gibran akan dipasangkan menjadi Cawapres Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya