Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Publika

Tekanan Mogok Nasional dan Demonstrasi Berkelanjutan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 13:40 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PARTAI Buruh dan organisasi buruh dalam kegiatan demonstrasi 9 Agustus 2023 meminta delapan tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan tersebut adalah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, menaikkan upah 2024 sebesar 15 persen, mencabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen, merevisi parliamentary threshold 4 persen, mencabut UU Kesehatan, mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Seumur Hidup, melaksanakan reformasi agraria, dan melaksanakan kedaulatan pangan.

Partai Buruh adalah partai yang tidak lolos untuk masuk parlemen selama beberapa kali pemilu. Namun Partai Buruh kali ini kembali ikut kontestasi Pemilu 2024.


Manuver longmarch Bandung Jakarta dan ditutup demonstrasi 9 Agustus 2023 adalah semacam kegiatan rutin ekstra parlementer untuk menyampaikan aspirasi politik, selain demonstrasi untuk memperingati hari May Day.

Kedelapan tuntutan di atas mempunyai makna hendak mengubah UU menggunakan mekanisme demonstrasi. Mekanisme di luar UU dan termasuk di luar kesepakatan hukum ketatanegaraan sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen satu naskah.

Mengubah ikatan isi UU, yakni pasal, ayat, dan mencabut keseluruhan UU, yang lazim dilakukan adalah melalui mekanisme persidangan dalam Mahkamah Konstitusi (MK), namun sama sekali bukan menggunakan mekanisme demonstrasi.

Kemudian Partai Buruh memberitahukan akan melakukan kegiatan mogok nasional dan senantiasa akan melakukan kegiatan demonstrasi secara berkelanjutan. Hal itu, apabila kedelapan tuntutan di atas tidak dikabulkan, termasuk terkesan memaksa MK untuk mengabulkan mencabut UU Cipta Kerja.

Partai Buruh dan organisasi buruh sebenarnya sudah mengetahui sejak awal bahwa pemerintah mustahil mengabulkan pencabutan UU di luar mekanisme tata perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah tidak dapat melanggar kesepakatan-kesepakatan nasional yang tercantum dalam UUD 1945 hasil Amandemen satu naskah. Demikian pula terhadap demonstrasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh per 10 Agustus 2023.

Persoalan yang terjadi sesungguhnya berbagai tuntutan tersebut di atas berawal dari berbagai pendapat yang dikemukakan secara intensif, setelah prediksi dampak negatif dari setiap UU di atas.

Akan tetapi setelah pengesahan suatu UU, kemudian diyakini begitu saja dianggap menjadi sebagai suatu akibat dari pengesahan atas suatu UU; terlebih UU Cipta Kerja tidak efektif berlaku sebagai konsekuensi sejak putusan MK.

Misalnya, kasus staycation, perpanjangan kontrak kerja setiap 3 bulan atau 1 tahun, jaminan hari tua dan pesangon PHK sebesar dimulainya pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut manfaat asuransi.

Apa yang terjadi tersebut bukanlah senantiasa dapat dimaknai sebagai UU menyengsarakan anak bangsa, menjajah, dan seterusnya. Jadi, persoalan yang terjadi bukan berasal dari tekstual UU.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya