Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Publika

Tekanan Mogok Nasional dan Demonstrasi Berkelanjutan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 13:40 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PARTAI Buruh dan organisasi buruh dalam kegiatan demonstrasi 9 Agustus 2023 meminta delapan tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan tersebut adalah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, menaikkan upah 2024 sebesar 15 persen, mencabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen, merevisi parliamentary threshold 4 persen, mencabut UU Kesehatan, mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Seumur Hidup, melaksanakan reformasi agraria, dan melaksanakan kedaulatan pangan.

Partai Buruh adalah partai yang tidak lolos untuk masuk parlemen selama beberapa kali pemilu. Namun Partai Buruh kali ini kembali ikut kontestasi Pemilu 2024.


Manuver longmarch Bandung Jakarta dan ditutup demonstrasi 9 Agustus 2023 adalah semacam kegiatan rutin ekstra parlementer untuk menyampaikan aspirasi politik, selain demonstrasi untuk memperingati hari May Day.

Kedelapan tuntutan di atas mempunyai makna hendak mengubah UU menggunakan mekanisme demonstrasi. Mekanisme di luar UU dan termasuk di luar kesepakatan hukum ketatanegaraan sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen satu naskah.

Mengubah ikatan isi UU, yakni pasal, ayat, dan mencabut keseluruhan UU, yang lazim dilakukan adalah melalui mekanisme persidangan dalam Mahkamah Konstitusi (MK), namun sama sekali bukan menggunakan mekanisme demonstrasi.

Kemudian Partai Buruh memberitahukan akan melakukan kegiatan mogok nasional dan senantiasa akan melakukan kegiatan demonstrasi secara berkelanjutan. Hal itu, apabila kedelapan tuntutan di atas tidak dikabulkan, termasuk terkesan memaksa MK untuk mengabulkan mencabut UU Cipta Kerja.

Partai Buruh dan organisasi buruh sebenarnya sudah mengetahui sejak awal bahwa pemerintah mustahil mengabulkan pencabutan UU di luar mekanisme tata perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah tidak dapat melanggar kesepakatan-kesepakatan nasional yang tercantum dalam UUD 1945 hasil Amandemen satu naskah. Demikian pula terhadap demonstrasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh per 10 Agustus 2023.

Persoalan yang terjadi sesungguhnya berbagai tuntutan tersebut di atas berawal dari berbagai pendapat yang dikemukakan secara intensif, setelah prediksi dampak negatif dari setiap UU di atas.

Akan tetapi setelah pengesahan suatu UU, kemudian diyakini begitu saja dianggap menjadi sebagai suatu akibat dari pengesahan atas suatu UU; terlebih UU Cipta Kerja tidak efektif berlaku sebagai konsekuensi sejak putusan MK.

Misalnya, kasus staycation, perpanjangan kontrak kerja setiap 3 bulan atau 1 tahun, jaminan hari tua dan pesangon PHK sebesar dimulainya pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut manfaat asuransi.

Apa yang terjadi tersebut bukanlah senantiasa dapat dimaknai sebagai UU menyengsarakan anak bangsa, menjajah, dan seterusnya. Jadi, persoalan yang terjadi bukan berasal dari tekstual UU.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya