Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Publika

Tekanan Mogok Nasional dan Demonstrasi Berkelanjutan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 13:40 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PARTAI Buruh dan organisasi buruh dalam kegiatan demonstrasi 9 Agustus 2023 meminta delapan tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan tersebut adalah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, menaikkan upah 2024 sebesar 15 persen, mencabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen, merevisi parliamentary threshold 4 persen, mencabut UU Kesehatan, mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Seumur Hidup, melaksanakan reformasi agraria, dan melaksanakan kedaulatan pangan.

Partai Buruh adalah partai yang tidak lolos untuk masuk parlemen selama beberapa kali pemilu. Namun Partai Buruh kali ini kembali ikut kontestasi Pemilu 2024.


Manuver longmarch Bandung Jakarta dan ditutup demonstrasi 9 Agustus 2023 adalah semacam kegiatan rutin ekstra parlementer untuk menyampaikan aspirasi politik, selain demonstrasi untuk memperingati hari May Day.

Kedelapan tuntutan di atas mempunyai makna hendak mengubah UU menggunakan mekanisme demonstrasi. Mekanisme di luar UU dan termasuk di luar kesepakatan hukum ketatanegaraan sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen satu naskah.

Mengubah ikatan isi UU, yakni pasal, ayat, dan mencabut keseluruhan UU, yang lazim dilakukan adalah melalui mekanisme persidangan dalam Mahkamah Konstitusi (MK), namun sama sekali bukan menggunakan mekanisme demonstrasi.

Kemudian Partai Buruh memberitahukan akan melakukan kegiatan mogok nasional dan senantiasa akan melakukan kegiatan demonstrasi secara berkelanjutan. Hal itu, apabila kedelapan tuntutan di atas tidak dikabulkan, termasuk terkesan memaksa MK untuk mengabulkan mencabut UU Cipta Kerja.

Partai Buruh dan organisasi buruh sebenarnya sudah mengetahui sejak awal bahwa pemerintah mustahil mengabulkan pencabutan UU di luar mekanisme tata perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah tidak dapat melanggar kesepakatan-kesepakatan nasional yang tercantum dalam UUD 1945 hasil Amandemen satu naskah. Demikian pula terhadap demonstrasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh per 10 Agustus 2023.

Persoalan yang terjadi sesungguhnya berbagai tuntutan tersebut di atas berawal dari berbagai pendapat yang dikemukakan secara intensif, setelah prediksi dampak negatif dari setiap UU di atas.

Akan tetapi setelah pengesahan suatu UU, kemudian diyakini begitu saja dianggap menjadi sebagai suatu akibat dari pengesahan atas suatu UU; terlebih UU Cipta Kerja tidak efektif berlaku sebagai konsekuensi sejak putusan MK.

Misalnya, kasus staycation, perpanjangan kontrak kerja setiap 3 bulan atau 1 tahun, jaminan hari tua dan pesangon PHK sebesar dimulainya pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut manfaat asuransi.

Apa yang terjadi tersebut bukanlah senantiasa dapat dimaknai sebagai UU menyengsarakan anak bangsa, menjajah, dan seterusnya. Jadi, persoalan yang terjadi bukan berasal dari tekstual UU.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya