Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Publika

Tekanan Mogok Nasional dan Demonstrasi Berkelanjutan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 13:40 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PARTAI Buruh dan organisasi buruh dalam kegiatan demonstrasi 9 Agustus 2023 meminta delapan tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan tersebut adalah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, menaikkan upah 2024 sebesar 15 persen, mencabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen, merevisi parliamentary threshold 4 persen, mencabut UU Kesehatan, mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Seumur Hidup, melaksanakan reformasi agraria, dan melaksanakan kedaulatan pangan.

Partai Buruh adalah partai yang tidak lolos untuk masuk parlemen selama beberapa kali pemilu. Namun Partai Buruh kali ini kembali ikut kontestasi Pemilu 2024.


Manuver longmarch Bandung Jakarta dan ditutup demonstrasi 9 Agustus 2023 adalah semacam kegiatan rutin ekstra parlementer untuk menyampaikan aspirasi politik, selain demonstrasi untuk memperingati hari May Day.

Kedelapan tuntutan di atas mempunyai makna hendak mengubah UU menggunakan mekanisme demonstrasi. Mekanisme di luar UU dan termasuk di luar kesepakatan hukum ketatanegaraan sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen satu naskah.

Mengubah ikatan isi UU, yakni pasal, ayat, dan mencabut keseluruhan UU, yang lazim dilakukan adalah melalui mekanisme persidangan dalam Mahkamah Konstitusi (MK), namun sama sekali bukan menggunakan mekanisme demonstrasi.

Kemudian Partai Buruh memberitahukan akan melakukan kegiatan mogok nasional dan senantiasa akan melakukan kegiatan demonstrasi secara berkelanjutan. Hal itu, apabila kedelapan tuntutan di atas tidak dikabulkan, termasuk terkesan memaksa MK untuk mengabulkan mencabut UU Cipta Kerja.

Partai Buruh dan organisasi buruh sebenarnya sudah mengetahui sejak awal bahwa pemerintah mustahil mengabulkan pencabutan UU di luar mekanisme tata perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah tidak dapat melanggar kesepakatan-kesepakatan nasional yang tercantum dalam UUD 1945 hasil Amandemen satu naskah. Demikian pula terhadap demonstrasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh per 10 Agustus 2023.

Persoalan yang terjadi sesungguhnya berbagai tuntutan tersebut di atas berawal dari berbagai pendapat yang dikemukakan secara intensif, setelah prediksi dampak negatif dari setiap UU di atas.

Akan tetapi setelah pengesahan suatu UU, kemudian diyakini begitu saja dianggap menjadi sebagai suatu akibat dari pengesahan atas suatu UU; terlebih UU Cipta Kerja tidak efektif berlaku sebagai konsekuensi sejak putusan MK.

Misalnya, kasus staycation, perpanjangan kontrak kerja setiap 3 bulan atau 1 tahun, jaminan hari tua dan pesangon PHK sebesar dimulainya pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut manfaat asuransi.

Apa yang terjadi tersebut bukanlah senantiasa dapat dimaknai sebagai UU menyengsarakan anak bangsa, menjajah, dan seterusnya. Jadi, persoalan yang terjadi bukan berasal dari tekstual UU.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya