Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Publika

Tekanan Mogok Nasional dan Demonstrasi Berkelanjutan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 13:40 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PARTAI Buruh dan organisasi buruh dalam kegiatan demonstrasi 9 Agustus 2023 meminta delapan tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan tersebut adalah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, menaikkan upah 2024 sebesar 15 persen, mencabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen, merevisi parliamentary threshold 4 persen, mencabut UU Kesehatan, mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Seumur Hidup, melaksanakan reformasi agraria, dan melaksanakan kedaulatan pangan.

Partai Buruh adalah partai yang tidak lolos untuk masuk parlemen selama beberapa kali pemilu. Namun Partai Buruh kali ini kembali ikut kontestasi Pemilu 2024.


Manuver longmarch Bandung Jakarta dan ditutup demonstrasi 9 Agustus 2023 adalah semacam kegiatan rutin ekstra parlementer untuk menyampaikan aspirasi politik, selain demonstrasi untuk memperingati hari May Day.

Kedelapan tuntutan di atas mempunyai makna hendak mengubah UU menggunakan mekanisme demonstrasi. Mekanisme di luar UU dan termasuk di luar kesepakatan hukum ketatanegaraan sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen satu naskah.

Mengubah ikatan isi UU, yakni pasal, ayat, dan mencabut keseluruhan UU, yang lazim dilakukan adalah melalui mekanisme persidangan dalam Mahkamah Konstitusi (MK), namun sama sekali bukan menggunakan mekanisme demonstrasi.

Kemudian Partai Buruh memberitahukan akan melakukan kegiatan mogok nasional dan senantiasa akan melakukan kegiatan demonstrasi secara berkelanjutan. Hal itu, apabila kedelapan tuntutan di atas tidak dikabulkan, termasuk terkesan memaksa MK untuk mengabulkan mencabut UU Cipta Kerja.

Partai Buruh dan organisasi buruh sebenarnya sudah mengetahui sejak awal bahwa pemerintah mustahil mengabulkan pencabutan UU di luar mekanisme tata perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah tidak dapat melanggar kesepakatan-kesepakatan nasional yang tercantum dalam UUD 1945 hasil Amandemen satu naskah. Demikian pula terhadap demonstrasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh per 10 Agustus 2023.

Persoalan yang terjadi sesungguhnya berbagai tuntutan tersebut di atas berawal dari berbagai pendapat yang dikemukakan secara intensif, setelah prediksi dampak negatif dari setiap UU di atas.

Akan tetapi setelah pengesahan suatu UU, kemudian diyakini begitu saja dianggap menjadi sebagai suatu akibat dari pengesahan atas suatu UU; terlebih UU Cipta Kerja tidak efektif berlaku sebagai konsekuensi sejak putusan MK.

Misalnya, kasus staycation, perpanjangan kontrak kerja setiap 3 bulan atau 1 tahun, jaminan hari tua dan pesangon PHK sebesar dimulainya pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut manfaat asuransi.

Apa yang terjadi tersebut bukanlah senantiasa dapat dimaknai sebagai UU menyengsarakan anak bangsa, menjajah, dan seterusnya. Jadi, persoalan yang terjadi bukan berasal dari tekstual UU.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya