Berita

Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal di Langsa/Ist

Pertahanan

Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Impor Ilegal

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa, Kodim Aceh Timur, dan Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal. Dari operasi ini tim gabungan berhasil mengamankan 11 orang pelaku.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, operasi penangkapan dilakukan pada Kamis dinihari (3/8) pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Gampong Birem Puntong dan di Gudang PT APPI, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

"Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand berupa tujuh ekor kambing, 100 box @12 bungkus teh hijau, dan 88 batang bibit tumbuhan," kata Sulaiman dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/8).


Kemudian, tim gabungan juga mengamankan satu unit kapal motor dan satu unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut barang-barang tersebut. Semuanya kini diamankan untuk menjadi barang bukti.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan tujuh pelaku dengan inisial  AW, I, IK, MS, R, N, dan I.

"Pada saat pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan empat orang pelaku lain yaitu MY, R, T, dan R di tempat berbeda," imbuhnya.

Lanjut Sulaiman, berdasarkan penelitian telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana di bidang Kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikan ke tingkat Penyidikan terhitung mulai Jumat, 4 Agustus 2023. Saat ini 4 orang dari 11 pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

"Saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ujarnya.

Kini para pelaku dijerat Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya