Berita

Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal di Langsa/Ist

Pertahanan

Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Impor Ilegal

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa, Kodim Aceh Timur, dan Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal. Dari operasi ini tim gabungan berhasil mengamankan 11 orang pelaku.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, operasi penangkapan dilakukan pada Kamis dinihari (3/8) pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Gampong Birem Puntong dan di Gudang PT APPI, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

"Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand berupa tujuh ekor kambing, 100 box @12 bungkus teh hijau, dan 88 batang bibit tumbuhan," kata Sulaiman dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/8).


Kemudian, tim gabungan juga mengamankan satu unit kapal motor dan satu unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut barang-barang tersebut. Semuanya kini diamankan untuk menjadi barang bukti.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan tujuh pelaku dengan inisial  AW, I, IK, MS, R, N, dan I.

"Pada saat pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan empat orang pelaku lain yaitu MY, R, T, dan R di tempat berbeda," imbuhnya.

Lanjut Sulaiman, berdasarkan penelitian telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana di bidang Kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikan ke tingkat Penyidikan terhitung mulai Jumat, 4 Agustus 2023. Saat ini 4 orang dari 11 pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

"Saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ujarnya.

Kini para pelaku dijerat Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya