Berita

Puluhan warga menggelar unjuk rasa di depan pintu keluar Polres Lubuklinggau/Ist

Nusantara

Ada Oknum Diduga Minta "Uang Damai" Rp25 Juta, Puluhan Warga Geruduk Polres Lubuklinggau

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 04:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah aksi unjuk rasa digelar puluhan warga di depan pintu gerbang Polres Lubuklinggau pada Rabu (9/8). Aksi tersebut dilakukan puluhan warga dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang meminta kasus perkara Heriyanto, pedagang sembako asal Desa Sukaraya Baru, dicabut.

Heriyanto diamankan oleh kepolisian Polres Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.

Muhammad Arira Fitra selaku Jurubicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) mengatakan, penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan. Karena korban, menurutnya, diduga diminta "uang damai" sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus.


"Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya," bebernya.

Selain itu, Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau. Dan menurutnya, penangkapan Heriyanto sebagai rakyat tanpa ada peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian.

"Malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," jelasnya.

Dalam kasus ini, ia mengungkapkan, Heriyanto disangkakan dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dan menurutnya, Pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil.

"Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat. Kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri," tegasnya.

Melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif. Sebab itu, ada enam pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya. Pertama, Heriyanto adalah pedagang sembako biasa yang mencari nafkah dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.  

"Membiayai serta menghidupi orang tuanya yang sedang sakit, istri dan empat orang anaknya yang masih sekolah," bebernya.

Kedua, Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan, dan menjual dengan harga tinggi jauh di atas harga HET.

Hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya. Mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan.

"Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per tabung," ujarnya.

Lalu yang ketiga, usaha Heriyanto sebagai pedagang warung sembako di Desa Sukaraya Baru sangat membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Mengapa demikian?

"Karena Dusun Sukaraya Baru adalah wilayah pedesaan. Sehingga jarak tempuh untuk dapat memperoleh kebutuhan gas elpiji 3 kg sangat jauh. Kemudian agen/pangkalan yang ada di daerah Terawas masih terbatas, membuat masyarakat setempat sangat sulit mengakses untuk membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi," jelasnya.

Karena itu pihaknya mendesak Polres Lubuklinggau mencabut perkara Heriyanto tanpa syarat.

Selanjutnya, meminta untuk menghentikan tindakan kriminalisasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani, dan rakyat miskin lainnya dalam bentuk apapun. Kemudian Polri harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dengan bersikap adil dan berpihak kepada rakyat kecil.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, perkara tersebut sudah ia sampaikan dalam dialog dengan perwakilan pendemo. Dan penanganannya pertama kali diterima serta disidik polisi pada 3 Juli 2023.

Sedangkan dirinya sendiri baru serah terima jabatan sebagai Kapolres Lubuklinggau pada 17 Juli 2023.

"Terkait isu pungli itu pihak Polda akan menurunkan tim dari Propam untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada pihak-pihak yang diduga. Apakah benar atau tidak kita bisa apriori dulu karena mereka akan melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya