Custom and Trade Expert, Widia Ariadi, saat memberikan penjelasan dalam Webinar Kepabeanan pada Selasa, 8 Agustus 2023/Repro
Tren berbelanja dengan menggunakan layanan jasa titip, atau yang sering disebut sebagai "jastip” tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya, tren tersebut tengah marak dijadikan ladang bisnis yang menguntungkan, khususnya bagi seseorang yang berencana pergi ke luar negeri.
Barang-barang luar negeri yang biasanya memiliki harga miring atau tidak tersedia di Indonesia menjadi salah satu alasan banyaknya peminat layanan jastip di dalam negeri.
Namun, seiring meluasnya transaksi melalui jastip, muncul risiko-risiko lain yang perlu diperhatikan bersama.
Dalam Webinar Kepabeanan bertajuk "Cara Aman Bawa Barang Jastip dari Luar Negeri” yang diselenggarakan Tax Academy dengan Customs Trade Academy pada Selasa (8/8), para penyedia jastip harus mematuhi serangkaian prosedur yang tepat agar tidak terjerumus dalam risiko finansial dan hukum yang tak diinginkan.
Dalam webinar tersebut,
Custom and Trade Expert, Widia Ariadi, menjelaskan bahwa transaksi lintas negara biasanya memiliki risiko yang lebih kompleks.
Menurut Widia, para penyedia jastip perlu mengetahui adanya sejumlah kriteria yang ditetapkan otoritas agar barang mereka dapat lolos dari pemeriksaan bea cukai.
“Pertama, ada barang pribadi penumpang
(personal use), yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan nilai paling banyak 500 dolar per penumpang (Rp 7,5 juta),” jelasnya.
Sementara, ada pula kriteria barang
non-personal use yang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan PDRI, yang biasanya terlihat berdasarkan jumlah, jenis dan sifat barang yang banyak, yang dianggap tidak wajar jika digunakan untuk keperluan pribadi.
Barang penumpang
non-personal use tersebut nantinya akan dikenakan tarif sesuai
most favoured nation (MFN) dan tidak dikurangi pembebasan bea sebesar 500 dolar atau dihitung seluruh nilai barang.
Dalam kesempatan tersebut, Widia menyerukan agar para penyedia jastip memahami serangkaian peraturan, mengenali barang yang akan mereka bawa ke dalam negeri, menghitung bea masuk dan pajak barang jastip, serta memberitahukan barang jastip ke bea cukai, guna menghindar dari risiko hukuman yang tidak diinginkan.
Untuk itu, dalam upaya memberikan panduan serta wawasan bagi masyarakat dalam menghadapi risiko terkait dengan jastip, khususnya dalam hal perpajakan dan kepabeanan, Customs Trade Academy memiliki rencana untuk mengadakan serangkaian pelatihan yang berfokus pada prosedur kepabeanan, aktivitas ekspor-impor, dan aspek lain yang relevan.
Sementara di sisi lain, Tax Academy juga berkomitmen untuk memberikan pendidikan tentang perpajakan melalui berbagai cara, termasuk pelatihan brevet pajak, pembelajaran berbasis video, dan webinar perpajakan.