Berita

Custom and Trade Expert, Widia Ariadi, saat memberikan penjelasan dalam Webinar Kepabeanan pada Selasa, 8 Agustus 2023/Repro

Bisnis

Ahli Bea Cukai Bagikan Tips Barang Jastip Luar Negeri Lolos Pemeriksaan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 00:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tren berbelanja dengan menggunakan layanan jasa titip, atau yang sering disebut sebagai "jastip” tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Pasalnya, tren tersebut tengah marak dijadikan ladang bisnis yang menguntungkan, khususnya bagi seseorang yang berencana pergi ke luar negeri.

Barang-barang luar negeri yang biasanya memiliki harga miring atau tidak tersedia di Indonesia menjadi salah satu alasan banyaknya peminat layanan jastip di dalam negeri.


Namun, seiring meluasnya transaksi melalui jastip, muncul risiko-risiko lain yang perlu diperhatikan bersama.

Dalam Webinar Kepabeanan bertajuk "Cara Aman Bawa Barang Jastip dari Luar Negeri” yang diselenggarakan Tax Academy dengan Customs Trade Academy pada Selasa (8/8), para penyedia jastip harus mematuhi serangkaian prosedur yang tepat agar tidak terjerumus dalam risiko finansial dan hukum yang tak diinginkan.

Dalam webinar tersebut, Custom and Trade Expert, Widia Ariadi, menjelaskan bahwa transaksi lintas negara biasanya memiliki risiko yang lebih kompleks.

Menurut Widia, para penyedia jastip perlu mengetahui adanya sejumlah kriteria yang ditetapkan otoritas agar barang mereka dapat lolos dari pemeriksaan bea cukai.

“Pertama, ada barang pribadi penumpang (personal use), yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan nilai paling banyak 500 dolar per penumpang (Rp 7,5 juta),” jelasnya.

Sementara, ada pula kriteria barang non-personal use yang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan PDRI, yang biasanya terlihat berdasarkan jumlah, jenis dan sifat barang yang banyak, yang dianggap tidak wajar jika digunakan untuk keperluan pribadi.

Barang penumpang non-personal use tersebut nantinya akan dikenakan tarif sesuai most favoured nation (MFN) dan tidak dikurangi pembebasan bea sebesar 500 dolar atau dihitung seluruh nilai barang.

Dalam kesempatan tersebut, Widia menyerukan agar para penyedia jastip memahami serangkaian peraturan, mengenali barang yang akan mereka bawa ke dalam negeri, menghitung bea masuk dan pajak barang jastip, serta memberitahukan barang jastip ke bea cukai, guna menghindar dari risiko hukuman yang tidak diinginkan.

Untuk itu, dalam upaya memberikan panduan serta wawasan bagi masyarakat dalam menghadapi risiko terkait dengan jastip, khususnya dalam hal perpajakan dan kepabeanan, Customs Trade Academy memiliki rencana untuk mengadakan serangkaian pelatihan yang berfokus pada prosedur kepabeanan, aktivitas ekspor-impor, dan aspek lain yang relevan.

Sementara di sisi lain, Tax Academy juga berkomitmen untuk memberikan pendidikan tentang perpajakan melalui berbagai cara, termasuk pelatihan brevet pajak, pembelajaran berbasis video, dan webinar perpajakan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya