Berita

Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Tidak Sepatutnya Diuji MK, Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Isu Konstitusional

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 21:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pilihan Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara gugatan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bukanlah langkah tepat.

Gugatan terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden tersebut diajukan oleh tiga pihak berbeda dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah, mengatakan, MK hanya bisa sidang gugatan berkaitan dengan konstitusionalitas norma. Di mana, batasan usia tidak termasuk kategori tersebut.


"Ihwal usia calon pejabat dalam proses pengisian jabatan publik, sejak lama dikategorikan bukan isu konstitusional oleh MK," ujar Sayyidatul kepada wartawan, Rabu (9/8).

Gugatan soal batasan usia, kata dia, supah pernah terjadi pada pengisian posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tepatnya, putusan No. 58/PUU-XVII/2019 dan putusan No. 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional kecuali terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, yang dikabulkan.

"Dengan deret putusan tersebut, semestinya sejak sidang pendahuluan, MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materi batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional dan oleh karenanya sejak awal harus dinyatakan tidak diterima," katanya.

Selain bukan isu konstitusional, lanjutnya, batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya.

"Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut," terangnya.

Untuk itu, sambungnya, Setara Institute meyakinkan MK untuk tidak terbawa irama politik menjelang Pemilu 2024.

"Jangan mempertaruhkan konsistensi, integritas dan berbagai pengetahuan yang telah diproduksi sendiri oleh MK, dengan memaksakan diri menguji norma yang bukan merupakan isu konstitusional," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya