Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perhatikan 2L, Sebelum Investasi pada Aset Kripto

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis. Legal artinya memastikan berinvestasi pada pedagang punya izin di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara logis, artinya memahami mekanisme transaksi aset kripto.

Dikatakan Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dua hal tersebut ditekankan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dalam memberikan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Masyarakat harus memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis, dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan," ujar Didid di Jakarta, Rabu (9/8).


Pada 2022, Didid menuturkan, lebih dari 50 persen pelanggan aset kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18-30 tahun. Artinya aset kripto banyak diminati generasi millenial dan bahkan generasi Z.

Didid juga menekankan, bagi yang tertarik pada kripto, sumber dana yang digunakan dalam berinvestasi harus dipastikan bukan dana yang mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok.

"Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah sumber dana. Pastikan berinvestasi dengan dana yang bukan berasal dari dana kebutuhan sehari-hari, apalagi bersumber dari pinjaman," tegasnya.

Sejauh ini, kata Didid lagi, pemerintah resmi meluncurkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang diresmikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 28 Juli 2023.

Dengan adanya kelembagaan aset kripto yang lengkap, katanya, masyarakat akan terlindungi dalam berinvestasi karena transaksi aset kripto lebih transparan, efektif, dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat tumbuh dan berjalan dengan baik.

Didid juga mengajak seluruh pemangku kepentingan perdagangan aset kripto di Indonesia untuk berkolaborasi meningkatkan literasi masyarakat.

"Tujuannya agar perdagangan aset kripto dapat berjalan lebih konstruktif dan efektif bagi semua pihak,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya