Berita

Tamil Selvan/Ist

Hukum

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Kang Tamil: Hakim Gagal Lihat Realita Kausalitas Pidana

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung dianggap gagal melihat realita peristiwa pidana, karena memvonis bebas Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

Menyikapi itu, komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, mengatakan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gazalba sudah tepat.

"Yang perlu saya komentari, hakim Tipikor gagal melihat realita kausalitas (sebab-akibat) pidana dalam hal ini," tegas Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/8).


Karena, sambung Kang Tamil, sapaan akrabnya, dalam hukum pidana, tidak serta merta hanya dilihat dari alat bukti, tetapi juga harus dilihat rangkaian peristiwa pidananya.

"Di satu sisi, Desy (Desy Yustria, PNS Kepaniteraan MA) sebagai penerima uang, katakanlah ini sebagai pidana permulaan untuk titipan vonis 5 tahun, di sisi lain, hakim MA yang mengadili perkara itu memutuskan 5 tahun. Tentu itu bukan kebetulan," kata Kang Tamil.

Apalagi, jelas dia lagi, Desy yang hanya seorang PNS pada Kepaniteraan MA tidak mungkin berani menerima suap tanpa ada restu dari pimpinan-pimpinan di atasnya, yang memiliki kewenangan.

"Maka, saya melihat hakim Tipikor (PN Bandung) gagal melihat realita peristiwa pidananya. Hubungan antara keberanian Desy menerima uang atas pesanan vonis itu, dan vonisnya dikabulkan hakim MA, tentu sangat berhubungan," jelas Kang Tamil.

Untuk itu dia menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Gazalba. Padahal Desy sebagai perantara pemberi suap divonis 8 tahun penjara.

"Maka, ketika Kasasi nanti, dari KPK harus lebih memperkuat bukti-bukti," pungkas Kang Tamil.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya