Berita

Tamil Selvan/Ist

Hukum

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Kang Tamil: Hakim Gagal Lihat Realita Kausalitas Pidana

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung dianggap gagal melihat realita peristiwa pidana, karena memvonis bebas Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

Menyikapi itu, komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, mengatakan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gazalba sudah tepat.

"Yang perlu saya komentari, hakim Tipikor gagal melihat realita kausalitas (sebab-akibat) pidana dalam hal ini," tegas Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/8).

Karena, sambung Kang Tamil, sapaan akrabnya, dalam hukum pidana, tidak serta merta hanya dilihat dari alat bukti, tetapi juga harus dilihat rangkaian peristiwa pidananya.

"Di satu sisi, Desy (Desy Yustria, PNS Kepaniteraan MA) sebagai penerima uang, katakanlah ini sebagai pidana permulaan untuk titipan vonis 5 tahun, di sisi lain, hakim MA yang mengadili perkara itu memutuskan 5 tahun. Tentu itu bukan kebetulan," kata Kang Tamil.

Apalagi, jelas dia lagi, Desy yang hanya seorang PNS pada Kepaniteraan MA tidak mungkin berani menerima suap tanpa ada restu dari pimpinan-pimpinan di atasnya, yang memiliki kewenangan.

"Maka, saya melihat hakim Tipikor (PN Bandung) gagal melihat realita peristiwa pidananya. Hubungan antara keberanian Desy menerima uang atas pesanan vonis itu, dan vonisnya dikabulkan hakim MA, tentu sangat berhubungan," jelas Kang Tamil.

Untuk itu dia menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Gazalba. Padahal Desy sebagai perantara pemberi suap divonis 8 tahun penjara.

"Maka, ketika Kasasi nanti, dari KPK harus lebih memperkuat bukti-bukti," pungkas Kang Tamil.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:54

Safaruddin Akui Belum Dapat Perintah Prabowo untuk Jadi Cawagub Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:35

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:15

Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Bagian Sindikat Narkoba di Jakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:59

2 Anggota DPRD Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:42

Malang Diguncang Gempa M 5,3, Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:22

Pencemaran Sungai Singgersing Diduga Akibat Pembukaan Lahan Sawit

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:57

Ombudsman Ajak Warga Jabar Kenali Latar Belakang Cagub

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:31

Punya Kesamaan Visi Misi, Alasan Bobby Nasution Gabung Gerindra

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:58

Polemik Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:29

Selengkapnya