Berita

Tamil Selvan/Ist

Hukum

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Kang Tamil: Hakim Gagal Lihat Realita Kausalitas Pidana

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung dianggap gagal melihat realita peristiwa pidana, karena memvonis bebas Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

Menyikapi itu, komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, mengatakan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gazalba sudah tepat.

"Yang perlu saya komentari, hakim Tipikor gagal melihat realita kausalitas (sebab-akibat) pidana dalam hal ini," tegas Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/8).

Karena, sambung Kang Tamil, sapaan akrabnya, dalam hukum pidana, tidak serta merta hanya dilihat dari alat bukti, tetapi juga harus dilihat rangkaian peristiwa pidananya.

"Di satu sisi, Desy (Desy Yustria, PNS Kepaniteraan MA) sebagai penerima uang, katakanlah ini sebagai pidana permulaan untuk titipan vonis 5 tahun, di sisi lain, hakim MA yang mengadili perkara itu memutuskan 5 tahun. Tentu itu bukan kebetulan," kata Kang Tamil.

Apalagi, jelas dia lagi, Desy yang hanya seorang PNS pada Kepaniteraan MA tidak mungkin berani menerima suap tanpa ada restu dari pimpinan-pimpinan di atasnya, yang memiliki kewenangan.

"Maka, saya melihat hakim Tipikor (PN Bandung) gagal melihat realita peristiwa pidananya. Hubungan antara keberanian Desy menerima uang atas pesanan vonis itu, dan vonisnya dikabulkan hakim MA, tentu sangat berhubungan," jelas Kang Tamil.

Untuk itu dia menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Gazalba. Padahal Desy sebagai perantara pemberi suap divonis 8 tahun penjara.

"Maka, ketika Kasasi nanti, dari KPK harus lebih memperkuat bukti-bukti," pungkas Kang Tamil.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya