Berita

Tamil Selvan/Ist

Hukum

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Kang Tamil: Hakim Gagal Lihat Realita Kausalitas Pidana

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung dianggap gagal melihat realita peristiwa pidana, karena memvonis bebas Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

Menyikapi itu, komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, mengatakan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gazalba sudah tepat.

"Yang perlu saya komentari, hakim Tipikor gagal melihat realita kausalitas (sebab-akibat) pidana dalam hal ini," tegas Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/8).


Karena, sambung Kang Tamil, sapaan akrabnya, dalam hukum pidana, tidak serta merta hanya dilihat dari alat bukti, tetapi juga harus dilihat rangkaian peristiwa pidananya.

"Di satu sisi, Desy (Desy Yustria, PNS Kepaniteraan MA) sebagai penerima uang, katakanlah ini sebagai pidana permulaan untuk titipan vonis 5 tahun, di sisi lain, hakim MA yang mengadili perkara itu memutuskan 5 tahun. Tentu itu bukan kebetulan," kata Kang Tamil.

Apalagi, jelas dia lagi, Desy yang hanya seorang PNS pada Kepaniteraan MA tidak mungkin berani menerima suap tanpa ada restu dari pimpinan-pimpinan di atasnya, yang memiliki kewenangan.

"Maka, saya melihat hakim Tipikor (PN Bandung) gagal melihat realita peristiwa pidananya. Hubungan antara keberanian Desy menerima uang atas pesanan vonis itu, dan vonisnya dikabulkan hakim MA, tentu sangat berhubungan," jelas Kang Tamil.

Untuk itu dia menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Gazalba. Padahal Desy sebagai perantara pemberi suap divonis 8 tahun penjara.

"Maka, ketika Kasasi nanti, dari KPK harus lebih memperkuat bukti-bukti," pungkas Kang Tamil.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya