Koordinator Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI), Zainul Arifin melaporkan dugaan pungli kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri/Ist
Proses Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri khususnya Malaysia banyak menuai masalah beberapa tahun belakangan ini, diduga penempatan CPMI tersebut ada pungutan liar (pungli) dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan atau badan hukum dengan cara melawan hukum.
Atas temuan ini, koordinator Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI), Zainul Arifin melaporkan dugaan pungli kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kami baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana pungli yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang diduga dilakukan oleh badan hukum perusahaan dari Malaysia Bestinet,” kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Rabu (9/8).
Zainul menjelaskan, diduga ada sekelompok oknum pelaku penempatan PMI yang dengan sengaja memanfaatkan situasi sehingga membebankan pembiayaan tarhadap CPMI dan Perusahaan P3MI.
Zainul menambahkan, pungli tersebut terjadi dengan mengatasnamakan program Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) atau Bestinet, dan SML (Smart Medic Lab) yang merupakan program kebijakan Pemerintah Malaysia penunjukan terhadap Badan Hukum Bestinet, Sdn, Bhd.
“Bagi para CPMI yang mau bekerja untuk ditempatkan ke negara Malaysia, pihak perusahaan penempatan P3MI diwajibkan untuk mengikuti program penulusuran catatan Imigrasi, Kepolisian, Kesehatan, melalui sistem Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) yang dilakukan oleh swasta malaysia bernama Bestinet Sdn Bhd serta pihak Fomema untuk kegiatan SML,” beber dia.
Sementara, sambung Zainul, Bestinet menjalankan kegiatanya di Indonesia menggunakan pihak ketiga yakni oknum perusahaan penempatan PMI dan pihak kesehatan di Indonesia yang telah ditunjuk pihak Bestinet.
“Untuk program SML yang diduga merupakan anjuran atau kebijakan pemerintah Malaysia dengan mewajibkan para CPMI untuk mengikuti SML, FWCMS Bestinet, dengan pembayaran FWCMS sebesar USD 30 (tiga puluh dolar amerika), semetara membayar jasa SML sebesar Rp 250 ribu dengan total keseluruhan Rp 700 ribu,” ungkap dia.
Dengan begitu, menurut Zainul, kewajiban tambahan biaya yang dilakukan oleh Bestinet dan SML dengan mengunakan pihak-pihak tertentu sudah sangat jelas telah melanggar ketentuan Pasal 11 angka (2) MoU antara Indonesia dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia tanggal 1 April 2022.
“Polri satuan tugas sapu bersih pungli untuk mengusut tuntas dugaan pungutan ilegal yang dilakukan di wilayah Indonesia oleh Bestinet yang melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” demikian Zainul.