Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Mantan Perdana Menteri Pakistan Dilarang Calonkan Diri selama Lima Tahun ke Depan

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 17:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Pakistan resmi melarang mantan perdana menteri Imran Khan, memegang jabatan publik selama lima tahun dalam pemilihan yang akan datang.

Keputusan itu diumumkan Komisi Pemilihan Pakistan pada Selasa (8/8) malam waktu setempat setelah Khan  dijatuhi hukuman penjara karena tuduhan korupsi.

“Imran Khan, mantan perdana menteri dan pemimpin oposisi Pakistan yang dipenjara, telah dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun,” bunyi pernyataan tersebut.


Mengutip La Prensa Latina, Rabu (9/8), Khan yang merupakan pemimpin oposisi dari partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) telah membantah serangkaian tuduhan yang dihadapkan kepadanya, dan berharap hukumannya akan dibatalkan melalui proses banding.

Pada akhir pekan lalu, mantan PM itu telah dijebloskan ke dalam sel setelah pengadilan memutuskan bersalah atas korupsi, yang menyebabkan hukuman tiga tahun penjara.

Kasus itu berawal dari tuduhan yang muncul bahwa Khan menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022, dan tidak mengungkapkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi tersebut.

Saat ini, Khan juga menghadapi lebih dari 150 kasus lainnya yang ia yakini bermotif politik, yang digunakan untuk menghalanginya menjabat kembali.

Sejak April 2022, mantan PM yang memiliki jutaan pengikut itu telah dicopot dari kekuasaannya, melalui mosi tidak percaya yang diprakarsai oleh penggantinya, Shehbaz Sharif.

Khan secara terbuka menuduh tentara Pakistan telah berkonspirasi untuk mencopotnya dari jabatan, yang mengakibatkan pemenjaraan dan pendiskualifikasian ke tampuk kekuasaan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya