Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Mantan Perdana Menteri Pakistan Dilarang Calonkan Diri selama Lima Tahun ke Depan

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 17:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Pakistan resmi melarang mantan perdana menteri Imran Khan, memegang jabatan publik selama lima tahun dalam pemilihan yang akan datang.

Keputusan itu diumumkan Komisi Pemilihan Pakistan pada Selasa (8/8) malam waktu setempat setelah Khan  dijatuhi hukuman penjara karena tuduhan korupsi.

“Imran Khan, mantan perdana menteri dan pemimpin oposisi Pakistan yang dipenjara, telah dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun,” bunyi pernyataan tersebut.


Mengutip La Prensa Latina, Rabu (9/8), Khan yang merupakan pemimpin oposisi dari partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) telah membantah serangkaian tuduhan yang dihadapkan kepadanya, dan berharap hukumannya akan dibatalkan melalui proses banding.

Pada akhir pekan lalu, mantan PM itu telah dijebloskan ke dalam sel setelah pengadilan memutuskan bersalah atas korupsi, yang menyebabkan hukuman tiga tahun penjara.

Kasus itu berawal dari tuduhan yang muncul bahwa Khan menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022, dan tidak mengungkapkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi tersebut.

Saat ini, Khan juga menghadapi lebih dari 150 kasus lainnya yang ia yakini bermotif politik, yang digunakan untuk menghalanginya menjabat kembali.

Sejak April 2022, mantan PM yang memiliki jutaan pengikut itu telah dicopot dari kekuasaannya, melalui mosi tidak percaya yang diprakarsai oleh penggantinya, Shehbaz Sharif.

Khan secara terbuka menuduh tentara Pakistan telah berkonspirasi untuk mencopotnya dari jabatan, yang mengakibatkan pemenjaraan dan pendiskualifikasian ke tampuk kekuasaan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya