Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Mantan Perdana Menteri Pakistan Dilarang Calonkan Diri selama Lima Tahun ke Depan

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 17:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Pakistan resmi melarang mantan perdana menteri Imran Khan, memegang jabatan publik selama lima tahun dalam pemilihan yang akan datang.

Keputusan itu diumumkan Komisi Pemilihan Pakistan pada Selasa (8/8) malam waktu setempat setelah Khan  dijatuhi hukuman penjara karena tuduhan korupsi.

“Imran Khan, mantan perdana menteri dan pemimpin oposisi Pakistan yang dipenjara, telah dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun,” bunyi pernyataan tersebut.


Mengutip La Prensa Latina, Rabu (9/8), Khan yang merupakan pemimpin oposisi dari partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) telah membantah serangkaian tuduhan yang dihadapkan kepadanya, dan berharap hukumannya akan dibatalkan melalui proses banding.

Pada akhir pekan lalu, mantan PM itu telah dijebloskan ke dalam sel setelah pengadilan memutuskan bersalah atas korupsi, yang menyebabkan hukuman tiga tahun penjara.

Kasus itu berawal dari tuduhan yang muncul bahwa Khan menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022, dan tidak mengungkapkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi tersebut.

Saat ini, Khan juga menghadapi lebih dari 150 kasus lainnya yang ia yakini bermotif politik, yang digunakan untuk menghalanginya menjabat kembali.

Sejak April 2022, mantan PM yang memiliki jutaan pengikut itu telah dicopot dari kekuasaannya, melalui mosi tidak percaya yang diprakarsai oleh penggantinya, Shehbaz Sharif.

Khan secara terbuka menuduh tentara Pakistan telah berkonspirasi untuk mencopotnya dari jabatan, yang mengakibatkan pemenjaraan dan pendiskualifikasian ke tampuk kekuasaan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya