Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Mantan Perdana Menteri Pakistan Dilarang Calonkan Diri selama Lima Tahun ke Depan

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 17:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Pakistan resmi melarang mantan perdana menteri Imran Khan, memegang jabatan publik selama lima tahun dalam pemilihan yang akan datang.

Keputusan itu diumumkan Komisi Pemilihan Pakistan pada Selasa (8/8) malam waktu setempat setelah Khan  dijatuhi hukuman penjara karena tuduhan korupsi.

“Imran Khan, mantan perdana menteri dan pemimpin oposisi Pakistan yang dipenjara, telah dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun,” bunyi pernyataan tersebut.


Mengutip La Prensa Latina, Rabu (9/8), Khan yang merupakan pemimpin oposisi dari partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) telah membantah serangkaian tuduhan yang dihadapkan kepadanya, dan berharap hukumannya akan dibatalkan melalui proses banding.

Pada akhir pekan lalu, mantan PM itu telah dijebloskan ke dalam sel setelah pengadilan memutuskan bersalah atas korupsi, yang menyebabkan hukuman tiga tahun penjara.

Kasus itu berawal dari tuduhan yang muncul bahwa Khan menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022, dan tidak mengungkapkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi tersebut.

Saat ini, Khan juga menghadapi lebih dari 150 kasus lainnya yang ia yakini bermotif politik, yang digunakan untuk menghalanginya menjabat kembali.

Sejak April 2022, mantan PM yang memiliki jutaan pengikut itu telah dicopot dari kekuasaannya, melalui mosi tidak percaya yang diprakarsai oleh penggantinya, Shehbaz Sharif.

Khan secara terbuka menuduh tentara Pakistan telah berkonspirasi untuk mencopotnya dari jabatan, yang mengakibatkan pemenjaraan dan pendiskualifikasian ke tampuk kekuasaan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya