Berita

Tim Pengarah Satgas TPPU, Ivan Yustiavandana/Net

Hukum

Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Satgas TPPU: Ada Potensi Tersangka Baru

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 08:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memastikan penanganan kasus prioritas terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) banyak kemajuan.

Tim Pengarah Satgas TPPU, Ivan Yustiavandana, mengatakan, Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam, Mahfud MD, awal Mei 2023, memang on progress.

"Khususnya terkait penanganan sejumlah kasus prioritas," kata Ivan kepada Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu, Rabu (9/8).


Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu juga memastikan, koordinasi tim Satgas TPPU selalu dilakukan dalam bentuk rapat gabungan, bilateral, dan lainnya, baik internal maupun bersama para ahli.

"Tentunya tidak semua kemajuan bisa disampaikan kepada publik, karena harus dijaga, menghindari upaya-upaya pihak lain yang berpotensi mengganggu jalannya proses yang kami lakukan," katanya.

Meski begitu, ada beberapa perkembangan yang nanti bakal disampaikan kepada publik.

Ivan juga mengakui, perkembangan kerja tim Satgas TPPU antara lain berpotensi ditemukannya tindak pidana lain selain TPPU. "Semua kemungkinan terbuka luas," katanya.

Bahkan, sambung dia, ada potensi tersangka-tersangka baru dari hasil kerja tim Satgas TPPU. "Potensi selalu ada, kan muncul terus pihak-pihak yang baru," pungkasnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Satgas TPPU, Laode M Syarif, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan hasil kerja tim Satgas TPPU kepada publik pada pekan depan.

"Minggu depan akan ada update dari tim," ujar Laode kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/8).

Namun mantan pimpinan KPK itu mengaku belum tahu kapan pastinya tim Satgas TPPU menyampaikan perkembangan hasil penelusuran transaksi janggal Rp349 T di Kemenkeu kepada publik.

"Belum ditentukan harinya, karena Kemenkopolhukam yang mengkoordinasikan," kata Laode.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan DPR/MPR, Jakarta, Rabu (7/6), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

Pihaknya telah memetakan tindaklanjut 33 LHA PPATK, yakni dua LHA tidak terdapat di database KPK, 5 LHA dalam proses penelaahan di Direktorat PLPM dan LHKPN, 11 LHA dalam tahap penyelidikan, 12 LHA dalam tahap penyidikan, dan 3 dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Total 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam," jelas Firli.

Dari 33 LHA PPATK itu, kata Firli, nilai transaksinya mencapai Rp25.363.874.885.910 (Rp25,3 triliun). KPK sendiri sudah menuntaskan dan menetapkan 16 tersangka dengan nilai transaksi sebesar Rp8.507.438.209.161 (Rp8,5 triliun).

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), yang merupakan tersangka dugaan gratifikasi, nilai transaksinya mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

Sisanya, ada 15 tersangka yang saat ini berstatus terpidana, seperti Eddi Setiadi dengan nilai transaksi Rp51,8 miliar, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto Rp3.996.330.653, Sukiman Rp15.618.715.882, Natan Pasomba dan Suherlan Rp40 miliar, serta Yul Dirga Rp53.888.333.294.

Selanjutnya ada Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp2.761.734.641.239; Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, dan Veronika Lindawati Rp818.292.318.934, Yulmanizar dan Wawan Ridwan Rp3.229.173.323.509, serta Alfred Simanjuntak Rp1.277.410.000.000.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya